logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Polres Boalemo Tetapkan Dua Masyarakat Tersangka, Terkait Pengangkutan Material Tambang

Kapolres Tegaskan Proses Hingga Tahap Dua

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 December 2025
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Dua orang masyarakat Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, terkait dengan pengangkutan material tambang illegal yang diungkap pada akhir Oktober lalu.

Seperti yang diketahui, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 23.00 Wita, pihak Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., dan Kasat Intelkam, Iptu Maman Datau bersama personel, berhasil mengamankan dua unit mobil, yang terdiri dari satu mobil pick up dan satu unit mobil Hilux di Kecamatan Paguyaman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut ada muatan material pertambangan. Selain itu, dua supir yang mengemudikan mobil tersebut ketika dimintakan document dalam hal pengangkutan material, tidak bisa memperlihatkannya. Perkara itu pun terus bergulir dan kini pihak penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., ketika diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan, setelah melaksanakan gelar perkara, pihaknya telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Related Post

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Keduanya yakni, AD (50), warga Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo selaku pemilik material yang dimuat di mobil Hilux warna hitam, dengan nomor Polisi DB 8796 JC. Dan tersangka satunya yakni TT (67), warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, selaku pengemudi mobil pick up merek DFSK warna putih, dengan nomor Polisi DM 8152 AI.

“Setelah gelar perkara, kami telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini,” tegas mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, atas perbuatan para tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

“Penanganan perkara sampai dengan saat ini masih terus kami maksimalkan. Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka tambahan. Besok (Hari ini,red) rencananya kedua tersangka yang telah resmi kami tetapkan ini, bakal kami periksa sebagai tersangka. Sedangkan untuk penahanan, nanti akan kami lihat dari hasil pemeriksaan tersebut. Intinya, akan kami informasikan setiap perkembangan,” tegasnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah di ruang kerjanya, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. menegaskan, material yang diduga berisi emas, diambil dari tambang illegal di wilayah Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Lokasi pertambangan illegal itu sendiri, masuk dalam wilayah konsesi HGU milik PT. Pabrik Gula.

Oleh karena itu, sebagai komitmen penanganan pertambangan illegal di wilayah Boalemo, dirinya sudah memerintahkan kepada Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. agar persoalan ini diseriusi. Wajib perkara ini P21 dan tahap dua. Mereka yang terlibat dalam perkara ini pun akan diancam dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

“Pada dasarnya saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketika semuanya sudah terungkap dan telah terang benderang, akan kami rilis ke public. Pada dasarnya, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan persoalan pertambangan illegal (Peti) yang ada di wilayah Boalemo,” tegasnya. (kif)

Tags: Kabupaten BoalemoPETI Boalemopolres boalemoTambang Ilegal

Related Posts

Arus penumpang yang datang dari Pagimana dan akan berangkat ke Pagimana masih ramai di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Friday, 3 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H. memimpin langsung Apel Gabungan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel di lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (01/04/2026)

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Friday, 3 April 2026
Pria asal sorong, Papua Barat Daya, tewas tragis tersengat listrik di rumah kakeknya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Friday, 3 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026
Personel Polsek Limboto Barat saat melakukan pengamanan di Jalan Trans Sulawesi, ketika dilakukan penebangan pohon.

Pohon Rawan Tumbang Mulai Ditebang

Wednesday, 1 April 2026
Next Post
Bedah buku ‘Senja Berlalu’ yang dilaksanakan di Warkop Taman Kuliner, Center Point, Bone Bolango.

Gelar Bedah Buku ‘Senja Berlalu’, Penulis Ajak Pemuda Berani Berkarya

Discussion about this post

Rekomendasi

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat program MBG di SMA Negeri 1 Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa 16 Desember 2025. (Foto – Fadly/Diskominfotik)

16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.