logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Polres Boalemo Tetapkan Dua Masyarakat Tersangka, Terkait Pengangkutan Material Tambang

Kapolres Tegaskan Proses Hingga Tahap Dua

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 December 2025
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Dua orang masyarakat Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, terkait dengan pengangkutan material tambang illegal yang diungkap pada akhir Oktober lalu.

Seperti yang diketahui, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 23.00 Wita, pihak Polres Boalemo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., dan Kasat Intelkam, Iptu Maman Datau bersama personel, berhasil mengamankan dua unit mobil, yang terdiri dari satu mobil pick up dan satu unit mobil Hilux di Kecamatan Paguyaman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut ada muatan material pertambangan. Selain itu, dua supir yang mengemudikan mobil tersebut ketika dimintakan document dalam hal pengangkutan material, tidak bisa memperlihatkannya. Perkara itu pun terus bergulir dan kini pihak penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., ketika diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan, setelah melaksanakan gelar perkara, pihaknya telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Related Post

Taman Tongkrong Tipe A Hidupkan Terminal Dungingi, Disambut Antusias UMKM

Salut, Mahasiswa Ini Membagi Waktu Agar Bisa Kuliah dan Bekerja: Demi Bertahan Hidup 

Cuma Rp2.000! Bus Ini Jadi Penyelamat Kantong Mahasiswa

Polda Gorontalo Gelar Sidang Kelulusan Bintara Brimob T.A 2026, 35 Casis Dinyatakan Lulus Terpilih

Keduanya yakni, AD (50), warga Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo selaku pemilik material yang dimuat di mobil Hilux warna hitam, dengan nomor Polisi DB 8796 JC. Dan tersangka satunya yakni TT (67), warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, selaku pengemudi mobil pick up merek DFSK warna putih, dengan nomor Polisi DM 8152 AI.

“Setelah gelar perkara, kami telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini,” tegas mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, atas perbuatan para tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

“Penanganan perkara sampai dengan saat ini masih terus kami maksimalkan. Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka tambahan. Besok (Hari ini,red) rencananya kedua tersangka yang telah resmi kami tetapkan ini, bakal kami periksa sebagai tersangka. Sedangkan untuk penahanan, nanti akan kami lihat dari hasil pemeriksaan tersebut. Intinya, akan kami informasikan setiap perkembangan,” tegasnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah di ruang kerjanya, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. menegaskan, material yang diduga berisi emas, diambil dari tambang illegal di wilayah Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Lokasi pertambangan illegal itu sendiri, masuk dalam wilayah konsesi HGU milik PT. Pabrik Gula.

Oleh karena itu, sebagai komitmen penanganan pertambangan illegal di wilayah Boalemo, dirinya sudah memerintahkan kepada Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. agar persoalan ini diseriusi. Wajib perkara ini P21 dan tahap dua. Mereka yang terlibat dalam perkara ini pun akan diancam dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

“Pada dasarnya saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketika semuanya sudah terungkap dan telah terang benderang, akan kami rilis ke public. Pada dasarnya, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan persoalan pertambangan illegal (Peti) yang ada di wilayah Boalemo,” tegasnya. (kif)

Tags: Kabupaten BoalemoPETI Boalemopolres boalemoTambang Ilegal

Related Posts

Taman Tongkrong Tipe A Hidupkan Terminal Dungingi, Disambut Antusias UMKM

Taman Tongkrong Tipe A Hidupkan Terminal Dungingi, Disambut Antusias UMKM

Wednesday, 24 December 2025
Salut, Mahasiswa Ini Membagi Waktu Agar Bisa Kuliah dan Bekerja: Demi Bertahan Hidup 

Salut, Mahasiswa Ini Membagi Waktu Agar Bisa Kuliah dan Bekerja: Demi Bertahan Hidup 

Wednesday, 24 December 2025
Polda Gorontalo Gelar Sidang Kelulusan Bintara Brimob T.A 2026, 35 Casis Dinyatakan Lulus Terpilih

Polda Gorontalo Gelar Sidang Kelulusan Bintara Brimob T.A 2026, 35 Casis Dinyatakan Lulus Terpilih

Wednesday, 24 December 2025
Cuma Rp2.000! Bus Ini Jadi Penyelamat Kantong Mahasiswa

Cuma Rp2.000! Bus Ini Jadi Penyelamat Kantong Mahasiswa

Wednesday, 24 December 2025
Kisah Suleman Bertahan dengan Mobil Bakso untuk Jualan Keliling di Tengah Harga Daging Melonjak

Kisah Suleman Bertahan dengan Mobil Bakso untuk Jualan Keliling di Tengah Harga Daging Melonjak

Wednesday, 24 December 2025
Kisah Sri Ratna, Wali Kelas di SMP N 8 Limboto, Jemput Masa Depan dari Pintu Rumah Siswa

Kisah Sri Ratna, Wali Kelas di SMP N 8 Limboto, Jemput Masa Depan dari Pintu Rumah Siswa

Wednesday, 24 December 2025
Next Post
Bedah buku ‘Senja Berlalu’ yang dilaksanakan di Warkop Taman Kuliner, Center Point, Bone Bolango.

Gelar Bedah Buku ‘Senja Berlalu’, Penulis Ajak Pemuda Berani Berkarya

Discussion about this post

Rekomendasi

Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas,S.I.K.,M.Hum - Kombes Pol. Agus Widodo,S.I.K.M.H. - Kombes Pol. Afri Darmawan,S.I.K,M.H.

Kapolri Mutasi Ratusan Perwira, Empat PJU Polda Gorontalo Ikut Dirotasi, Satu Kasubdit Jabat Kapolres

Monday, 22 December 2025
Ismet Mile Rombak Kabinet, Satu Pejabat Ditunda Pelantikan 

Ismet Mile Rombak Kabinet, Satu Pejabat Ditunda Pelantikan 

Monday, 22 December 2025
Husin Ali

Rebut Kembali Indonesia dari Hulu

Wednesday, 24 December 2025
MELANTIK ANAK - Bupati Ismet Mile melantik anak dan menantunya menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemda Bone Bolango, Senin (22/12).

Mutasi Pejabat Bonbol, Ismet Lantik Anak dan Menantu

Tuesday, 23 December 2025

Pos Populer

  • Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas,S.I.K.,M.Hum - Kombes Pol. Agus Widodo,S.I.K.M.H. - Kombes Pol. Afri Darmawan,S.I.K,M.H.

    Kapolri Mutasi Ratusan Perwira, Empat PJU Polda Gorontalo Ikut Dirotasi, Satu Kasubdit Jabat Kapolres

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 374 Penderita AIDS Meninggal di Kota Gorontalo, Didominasi Usia Produktif, Penyebab Seks Bebas Sesama Pria

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ismet Mile Rombak Kabinet, Satu Pejabat Ditunda Pelantikan 

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kemuliaan Tanpa Panggung

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Testimoni Bintang Lima, Semangat Nadia Mahasiswi UNG dari Dapur Kos

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.