gorontalopost.co.id – Sebanyak 911 guru dari berbagai daerah di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai guru profesional dalam kegiatan Pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Transformasi Batch 3 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI melalui LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (20/12/2026), di Grand Palace Convention Center (GPCC), Kota Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 Wita tersebut mengusung tema “Smart Teacher, Smart Classroom: Menjadi Guru Profesional yang Transformatif di Era Digital.” Pengukuhan dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Panitia PPG IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Habibi Yusuf, M.Pd., menjelaskan bahwa pengukuhan tahun ini merupakan pelaksanaan ketiga dengan sistem batch. Sebelumnya telah dilaksanakan Batch 1 dan Batch 2, dan Batch 3 menjadi penutup untuk tahun 2025.
“Untuk tahun ini sudah tiga kali pengukuhan. Kita menggunakan istilah Batch 1, 2, dan 3,” ujar Habibi.
Ia menyampaikan, peserta PPG tidak hanya berasal dari Gorontalo, namun juga dari berbagai daerah lain di Indonesia. Peserta dari wilayah yang jauh mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dan live streaming YouTube, sementara beberapa daerah hanya mengirim perwakilan untuk hadir langsung.
Habibi menambahkan, meskipun berada di bawah Kementerian Agama, PPG IAIN Sultan Amai Gorontalo mencakup seluruh mata pelajaran, baik Pendidikan Agama Islam maupun mata pelajaran umum lainnya. Seluruh penetapan peserta sepenuhnya mengacu pada data dan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Hari ini total ada 911 guru yang dikukuhkan. Semua data peserta berasal dari Kementerian Agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program PPG Dalam Jabatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, selama telah mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Menurutnya, sertifikasi guru memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan. Guru yang telah tersertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi, yang nilainya dapat mencapai dua kali gaji pokok, baik bagi guru PNS maupun non-PNS.
Selain PPG Dalam Jabatan, Habibi juga mengungkapkan bahwa ke depan akan hadir skema PPG Prajabatan yang memungkinkan lulusan nonkependidikan untuk mengikuti PPG dan menjadi guru profesional sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (MG16)













Discussion about this post