Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Aparat Kepolisian saat ini semakin gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat. Di mana melalui pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha 2025, ada ratusan botol minuman keras (Miras) yang berhasil disita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam pelaksanaan operasi Pekat Otanaha yang digelar oleh KA UKL II, yang dipimpin AKBP Sahrul,S.H., M.H., pada Jumat (12/12), ada kurang lebih 192 botol Miras berbagai merek dan 48 kantong plastik besar berisi Miras jenis Cap Tikus, yang berhasil disita dari beberapa warung maupun toko milik masyarakat.
Tidak hanya itu saja, saat personel melakukan patroli di Terminal Telaga, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian di warung milik seorang warga.
Dari lokasi itu, petugas mendapati empat orang yang diduga terlibat judi, kemudian diberikan tindakan Kepolisian sesuai prosedur. Tim pula mengamankan 13 pemandu karaoke.
“Mereka diberi teguran, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan, kemudian dipulangkan setelah dijemput oleh pihak keluarga. Sedangkan untuk Miras, semuanya kami sita di Polda Gorontalo, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKBP Sahrul.
Ditambahkan pula, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun, serta menekan tindak kriminalitas yang dipicu oleh Miras, perjudian, prostitusi, premanisme, dan peredaran senjata illegal.
“Sasaran operasi kami yakni berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti penjualan Miras, perjudian, prostitusi, premanisme, hingga peredaran narkotika dan bahan berbahaya lainnya. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat bisa membantu tugas kami, khususnya dalam memberikan informasi,” harapnya.
Tak hanya tim Polda Gorontalo, Polres jajaran pula turut melakukan hal yang sama. Contohnya saja personel Polres Gorontalo Utara yang berhasil menyita belasan liter Miras jenis cap tikus di Desa Molingkapoto Selatan, Kecamatan Kwandang maupun belasan botol Miras berbagai merek di Desa Ombulodata.
“Mirasnya sudah kami sita di Polres Gorut. Sedangkan pemiliknya kami berikan teguran dan pembinaan agar tidak menjual Miras lagi. Kami pun akan terus melakukan operasi seperti ini, sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi Miras,” tegas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K yang disampaikan oleh KBO Satuan Narkoba, Ipda Ishak Yomayahu. (kif)












Discussion about this post