Gorontalopost.co.id, KWANDANG -– Oknum guru yang diduga mencabuli siswanya di Gorontalo Utara (Gorut), akan segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (12/12).
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Maulana Rahman,S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang disampaikan oleh Kanit PPA, Ipda Jalu Giellbay Phatuntun Molan,S.Tr.K. menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru bernama D (32), warga Kecamatan Kwandang, terjadi sekitar April hingga Mei 2025.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak korban kepada Kepolisian pada 29 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, oknum guru bernama D telah ditetapkan tersangka dan resmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara pada 15 September 2025.
“Setelah semua berkas perkara selesai, kini kami serahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, untuk proses selanjutnya,” ungkap Ipda Jalu.
Ditambahkan pula, modus tersangka yakni, korban yang merupakan siswanya, akan diberikan nilai jelek ketika tidak mengikuti kemauan sang oknum guru. Untuk lokasi kejadian yakni di atas sepeda motor saat tersangka membonceng korban dan di ruang kelas saat korban sedang belajar.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Hal ini dikarenakan pelaku adalah seorang tenaga pendidik,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post