Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak 64 kasus Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Gorontalo berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran. Hal ini dipaparkan saat momen konferensi pers Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (9/12/2025).
Kepada awak media yang tergabung dalam Wartawan Mitra Kejaksaan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi SH. MH mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Kejati dan Kejari di kabupaten/kota se Gorontalo telah mengungkap sebanyak 64 perkara tindak pidana korupsi periode Januari hingga November.
Adapun 64 perkara korupsi itu merupakan akumulasi dari 39 Perkara dalam tahap penyelidikan, dan 25 Perkara korupsi sudah pada tahap penyidikan. Selain berhasil mengungkap puluhan kasus korupsi, Kejati dan Kejari jajaran juga berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak lebih dari Rp 882 Juta.
Umaryadi menyebut capaian ini tentunya masih akan berlanjut mengingat beberapa perkara tindak pidana korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kejati Gorontalo.
“Pemberantasan korupsi sudah menjadi prioritas pimpinan. Kami mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Umaryadi, didampingi Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Nursurya, mengatakan, saat ini terdapat lima kasus yang tengah berada di tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, Kejati sudah menahan dua orang tersangka, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Tiga perkara belum kami tetapkan tersangkanya karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikannya tetap berjalan,” jelas Nursurya.
Dua tersangka yang telah ditahan merupakan bagian dari kasus proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Berkas perkara keduanya masih berada pada tahap P19, atau permintaan kelengkapan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Tiga Kasus Lain Masih Berproses Adapun tiga kasus yang belum menetapkan tersangka meliputi: Perjalanan dinas (Perdis) di Kota Gorontalo Hibah dana KONI Gorontalo Pengadaan videotron di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Ketiga perkara tersebut masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, ahli, dan sejumlah pihak terkait. (roy)











Discussion about this post