Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Satuan Reskrim Polres Gorontalo bergerak cepat usai mendapatkan informasi adanya pencurian di salah satu Alfamart yang ada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kurang dari satu jam, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Pandawa, Jumat (5/12).
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri,S.I.K. melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Ucjen Sule menyampaikan, kejadian pencurian di Alfamart terjadi pada Kamis (4/12) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dan dilaporkan pada Jumat (5/12) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya bergerak cepat. Di mana tim Opsnal Pandawa serta Unit Inafis Polres mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil identifikasi melalui rekaman CCTV maupun keterangan sejumlah saksi, kami mencurigai salah satu karyawan toko yang diduga kuat sebagai terduga pelaku berinisial GS, yang kemudian kami amankan di tempat kostnya bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 10.415.000,-” jelasnya.
Ditambahkan pula, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gorontalo. Pihaknya pun masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi.
“Untuk sementara perkara ini masih sementara dalam proses. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post