Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo terus menggelontorkan berbagai bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.
Teranyar, bantuan yang digulirkan adalah usaha ekonomi produktif (UEP) kepada 200 penerima manfaat. Menariknya, dari ratusan penerima, 30 diantaranya penyandang disabilitas. Setiap penerima manfaat UEP ini, mendapatkan Rp. 2 juta.
“Saya harap bantuan sebesar Rp 2 juta itu dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha agar penerima mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Jangan disalah gunakan, jangan sudah menerima kemudian belanja di mall,” ujar Adhan ketika memberikan arahan pada kegiatan itu.
Dalam kesempatan itu, Adhan juga mengungkap bahwa pihaknya terus memperbaiki data penerima Bansos yang ada di Kota Gorontalo. Tekad itu, akan mulai diwujudkan pada 2026.
“Biar bantuan lebih merata dan tepat sasaran, pemerintah ingin mendengar semua keluhan dari setiap masyarakat di kelurahan, sehinga program sosial benar-benar menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Adhan menegaskan bahwa penerima bantuan dari Pemkot Gorontalo harus bebas dari minuman keras (Miras). “Tidak mengkonsumsi, tidak menjadi pengedar Miras. Termasuk narkoba. Kalau kedapatan langsung coret,” kata Wali Kota Adhan dengan nada tegas.
Apa yang ditegaskan Adhan ini, merupakan upaya untuk mewujudkan misi dari Pemerintah Kota Gorontalo, yakni memberantas segala bentuk kemaksiatan di daerah.(adv)













Discussion about this post