Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) milik Pemerintah Kota Gorontalo sudah tak layak untuk digunakan. Berdasarkan catatan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kantor yang tak layak pakai kurang lebih ada 90 persen.
“Kurang lebih ada 90 persen yang sudah tak layak menjadi kantor. Kalau dilihat, sudah seperti gudang,” ungkap ketika berbincang dengan pewarta saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di empat OPD, Senin (17/11/2025).
Bangunan kantor yang tak layak ini, kata Adhan, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Kominfo dan Persandian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Tidak layaknya gedung perkantoran tersebut, karena seluruhnya merupakan bangunan lama yang belum direnovasi secara keseluruhan. “Kalau kantor ini (DPPKBP3A) dulu Kantor Penerangan. Kalau Perkim dulunya adalah bangunan sekolah STN Kota Gorontalo. Kemudian BKPP, kalau tidak salah kantor Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Ditanya apakah di pemerintahannya, kantor-kantor tersebut akan diperbaiki? Adhan menjawab, rencana untuk perbaikan memang sudah menjadi niatnya, namun terkendala dengan anggaran.
“Tidak ada uang. Kalau rencana memang sudah ada,” tutup sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2004-2009 itu.(adv)













Discussion about this post