Gorontalopost.co.id — Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, lagi jadi perbincangan. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memecat mereka setelah putusan pidana dikeluarkan Mahkamah Agung.
Abdul Muis dan Rasnal, dianggap bersalah, karena melakukan pemungutan uang Rp 20 ribu ke wali murid untuk menggaji 10 guru honorer yang berbulan-bulan tidak digaji pemerintah.
Rawut haru tampak jelas di wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Setelah menanti selama lima tahun, keduanya akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penyerahan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11). Dengan suara bergetar dan mimik wajah berkaca-kaca, bagi mereka keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan status pegawai negeri sipil saja, melainkan penegasan bahwa perjuangan panjang mereka untuk memperoleh keadilan akhirnya berbuah hasil.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara dikutip melalui siaran pers BPMI Setpres, Kamis (13/11).
Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah. Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menerima keputusan rehabilitasi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur.
Selama lima tahun, dua guru tersebut menjalani diskriminasi yang panjang—dari proses hukum hingga sanksi administratif. Keduanya dinyatakan bersalah karena menarik iuran Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk menggaji sepuluh guru honorer yang tidak tercatat dalam sistem Dapodik dan belum memiliki NUPTK. Tindakan yang mereka sebut “jalan darurat” itu justru dinilai pelanggaran, hingga berujung pemecatan sebagai ASN dan vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul adanya permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11). “Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” sambungnya.
Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamudin, dikutip herlad.id, mengatakan,pemecatan terhadap dua guru itu, bukan keputusan sepihak pemerintah. “Ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap,”katanya.
Kata dia, pemecatan tersebut adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa ditawar. Gubernur Sulsel menandatangani Surat Keputusan pemberhentian setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tetap terhadap kasus korupsi yang menjerat keduanya.
Nama Rasnal muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulsel tertanggal 15 Februari 2024. Laporan itu merekomendasikan hukuman disiplin karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana. Sementara Abdul Muis diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Proses administratif berjalan berlapis—dari Inspektorat, BKD, hingga Badan Kepegawaian Negara yang menerbitkan pertimbangan teknis sebelum SK gubernur diteken. Semua berpijak pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. (jp/tro)













Discussion about this post