Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah sekian lama bersembunyi di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Keberadaan tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone inisial RA akhirnya berhasil diendus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
RA ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Bajiminasa 2, Kecamatan Mariso, Makassar, Rabu (29/10/2025). Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH yang memimpin operasi penangkapan RA mengatakan, penangkapan terhadap RA kembali menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.
“Ya, tersangka RA harus kami jemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. RA diciduk tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus di Makassar, tepatnya di Jalan Bajiminasa 2, dan langsung digelandang ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif,”ungkap KBP Maruly Pardede. Lebih lanjut diungkapkan Maruly, RA memiliki peran sentral dalam pusaran kasus ini.
Ia diketahui menjadi pemberi jaminan pelaksanaan proyek yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Intra Asia, dan digunakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri selaku pelaksana proyek.Namun, jaminan tersebut ternyata fiktif, tak dapat diklaim dan justru digunakan oleh RA untuk memperkaya diri sendiri.
Dari hasil penyelidikan, dana yang seharusnya dijaminkan untuk pelaksanaan proyek justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sehingga atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Praktis RA dijerat RA dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (roy)











Discussion about this post