Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas mafia tambang emas illegal di Provinsi Gorontalo bukan kaleng-kaleng. Setelah pekan lalu mengirim lima tersangka tambang emas illegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk diadili di pengadilan.
Kali ini tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dan Reskrim Polres Boalemo mengamankan sebanyak 12 penambang emas illegal saat melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum (Gakum) di wilayah Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Sabtu (26/10/2027).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, operasi Gakum tim gabungan yang digelar sekitar Pukul 10.00 Wita itu dilakukan secara senyap. Bahkan, pihak Polsek Paguyaman yang merupakan lokus dari target operasi Gakum tidak dilibatkan.

Tim yang dipimpin langsung Kasubdit Tipidter AKBP Firman Taufik langsung menyisir lokasi Peti di wilayah Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman yang ada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Pabrik Gula Gorontalo.
Lokasi yang ditaami tebu itu memang saat ini sudah rusak parah, terlihat dari kubangan raksasa yang mengangah akibat galian Peti yang dilakukan para penambang.
Sebelum melakukan tindakan Gakum, petugas masih melakukan wawancara terhadap para penambang satu persatu. Dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin.
Saat itu juga sekitar 12 penambang diamankan ke Mako Polda Gorontalo, berikut alat – alat mesin dompeng dan beberapa alat lain yang digunakan dalam melakukan aktivitas penambangan tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa pipa, selang, mesin alkon (penyedot air), terpal dan lain sebagainya yang digunakan menambang langsung diangkut ke dalam truk untuk dijadikan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaksanaan Gakum itu berakhir pukul 14:30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Kapolsek Paguyaman Iptu Juwari SH saat dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam operasi karena itu memang khusus karena sudah langsun penindakan oleh penyidik Tipidter bukan lagi himbauan.
“Kalau penindakan oleh penyidik begitu tidak perlu koordinasi dengan kami di Polsek, apalagi mereka (polda,red) yang punya wilayah. Selain itu ada laporan ke polda sebagai dasar penindakan, cuma kami stanby jika terjadi apa-apa di lapangan,”ungkap Iptu Juwari.
Mantan anggota Dit Intelkam Polda Gorontalo ini juga mendapat informasi ada 12 penanmbang yang diamankan. “Ya,bisa jadi berkelanjutan nanti,”tandas Iptu Juwari.
Informasi yang diterima wartawan koran ini dari sumber terpercaya, pada Selasa (28/10), dari 12 penambang yang ditangkap, sepuluh diantarannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan termasuk salah satunya adalah oknum Kepala Desa di wilayah itu. Saat ini kesepuluh penambang tanpa izin itu ditahan di sel Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., membenarkan jajaran Dit Krimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Boalemo melaksanakan operasi penambang liar di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Boalemo, dan mendapati ada beberpa aktivitas penambangan liar yang dilaksanakan di wilayah Polres Boalemo.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan beberapa orang dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. “Ya, kita akan infokan kembali apabila ada hal-hal lain yang perlu kita informasikan,”kata Desmond.
Mantan Kapolres Gorontalo Kota ini menambahkan, pihaknya tetap secara profesional akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ditegaskan Desmond, jika memang terbukti dan dilengkapi dengan alat bukti yang lain, maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka hingga proses selanjutnya.
“Kita juga mengamankan oknum Kepala Desa Saripi inisial SP, namun demikian kita akan cek kembali keterlibatannya seperti apa, jika ada kaitan dengan tindak pidana maka secara otomatis akan kita proses juga,”ungkap Desmond.
Sebelumnya, pihak pabrik gula mengadukan kerusakan lahan ke Polda Gorontalo. Pengrusakan lahan itu terkait dengan aktivitas Peti di kawasan HGU. Pabrik gula melaporkan AG, HK, TH yang ditenggarai sebagai asosiasi yang diduga manaungi para pelaku Peti. Para pihak yang dilaporkan itu, belum dilakukan penahanan.
Ditegaskan Desmond bahwa penanganan dilakukan bertahap, namun tentu penyidik akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Diakui Desmon, pihaknya mengalami keterbatasan personel, jadi pihaknya tidak bisa langsung serta merta mengamankan semuannya.
“Intinya kita melaksanakan sesuai dengan yang kita temukan di lapangan, artinya semua dilakukan secara bertahap, yang pati kita akan tertibkan semua penambang-penambang liar yang ada di Provinsi Gorontalo tanpa terkecuali,”tandas mantan Kapolres Bone Bolango ini sembari menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni beberapa alat penambangan emas, seperti mesin alkon, pipa, selang dan beberapa alat lain yang dipakai untuk menambang emas. (roy)











Discussion about this post