Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kapolda Gorontalo mengambil langkah tegas menindak anggotanya yang indispliner dan melanggar kode etik anggota Polri. Kali ini enam anggota Polri dipecat.
Mereka yakni Brigpol Nelpon Ilyas anggota Polres Pohuwato, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso anggota Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie anggota Polres Pohuwato, Bripda Akriyanto F. Bagu anggota Dit Samapta Polda Gorontalo, Bripda Iswanto Abas anggota Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa anggota Dit Tahti Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan terkait adanya PTDH terhadap keenam anggota tersebut. “Ya, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel Polda Gorontalo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin itu sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan kebijakan Kapolri menuju Polri yang presisi,,”tegas Desmond.
Lebih lanjut diuraikan mantan Kapolres Bone Bolango ini, PTDH terhadap enam polisi di Gorontalo itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/204/lX/2025, Nomor : KEP/205/lX/2025, Nomor : KEP/206/lX/2025, Nomor : KEP/207/lX/2025, Nomor : KEP/208/lX/2025, Nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025.
Demond menambahkan, keenam anggota tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri.
PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten tanpa pandang bulu,”tandas Desmond. (roy)












Discussion about this post