logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

PBNU Perkarakan Tayangan Trans7, KPI Langsung Tindak Tegas Hentikan Expose Uncensored

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 October 2025
in Nasional
0
Alumni dan santri Pondok Pesantren Lirboyo melakukan audiensi dengan pihak Trans7 di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/10). (Tiktok @santrigenzee)

Alumni dan santri Pondok Pesantren Lirboyo melakukan audiensi dengan pihak Trans7 di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/10). (Tiktok @santrigenzee)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan program “Expose Uncensored” di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Menurutnya, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme, tetapi juga melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Dia menilai isi tayangan tersebut secara terang-terangan telah menghina dan merendahkan dunia pesantren.

Tidak hanya menyentuh institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, tetapi juga menyudutkan tokoh-tokoh pesantren yang sangat dihormati oleh warga Nahdliyin.

“Tayangan Trans7 itu isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren, yang juga juga tokoh yang dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama, sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama,” katanya, Selasa (14/10).

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu menghina hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai mulia yang dipegang teguh oleh dunia pesantren. Gus Yahya menyebut bahwa konten tayangan tersebut tidak hanya menciderai nilai-nilai luhur yang dijunjung dunia pesantren.Tetapi, juga berpotensi mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat.

Dia menilai tayangan itu telah membangkitkan amarah kalangan pesantren dan warga NU. Sebagai langkah awal, PBNU menuntut pihak Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation, untuk mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab atas kerusakan sosial yang ditimbulkan akibat tayangan tersebut.

PBNU juga telah menginstruksikan kepada lembaga hukumnya untuk menempuh jalur hukum. Dia memastikan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan sesuai koridor hukum.

Gus Yahya mengajak para kiai, santri, dan warga NU untuk tetap teguh dan tidak kehilangan semangat dalam berkhidmah, meski ada pihak-pihak yang tidak menyukai pesantren dan nilai-nilainya.

“Bahwa di luar sana ada pihak-pihak yang tidak suka kepada pesantren, tidak suka kepada Nahdlatul Ulama, menentang nilai-nilai yang dimuliakan oleh pesantren, semua itu tidak boleh mengendorkan semangat kita untuk berkhidmah dengan ikhlas,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.

Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa (14/10) malam. Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren. (jp/tro)

Tags: Expose Uncensoredkomisi penyiaran indonesiaKPIPBNUTayangan Trans7

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Plt Kadis Perdagin, Haryono Suronoto bersama Kabid Perdagangan, Faniar Doda tengah berdiskusi dengan pecinta hewan hias di lantai dua Pasar Sentral.

Lantai Dua Pasar Sentral, Bakal Disulap Jadi Pasar Hobi

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.