logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Laporkan Perampasan Tanah dan Sapi Diracuni, Kejati Minta Masa Aksi Tunjukan Bukti

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 October 2025
in Metropolis
0
Asisten Pengawasan Mulyadi menerima masa aksi unjuk rasa yang digelar di Kejati Gorontalo, Rabu (8/10/2025). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Asisten Pengawasan Mulyadi menerima masa aksi unjuk rasa yang digelar di Kejati Gorontalo, Rabu (8/10/2025). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM) kembali melakukan unjuk rasa Jilid-3.

Point Utama tuntutan massa aksi masih sama dengan tuntutan pada aksi-aksi sebelumnya Jilid-1 dan Jilid-2 yakni terkait perampasan tanah serta sapi mati dengan menuduh pihak PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo sebagai pelakunya.

Hamzah Kaiko selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinnya di sejumlah lembaga pemerintahan serta lembaga hukum menuntut pihak PT PG Gorontalo atas kematian sapi milik masyarakat akibat diracun. Namun, Hamzah tidak bisa menunjukan bukti dan fakta siapa pelaku yang meracuni sapi-sapi yang mati tersebut.

Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dalam orasinya Hamzah dengan tegas menyatakan akan menyerahkan semua bukti-bukti siapa orang yang menyuruh meracuni sapi serta bukti akurat lain.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Sayangnya hingga demo di Institusi Adhyaksa Gorontalo itu bubar, tidak ada bukti yang diserahkan ke Kejati Gorontalo. Pihak Kejati sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menampung semua aspirasi dan laporan masyarakat.

Namun, untuk membuktikan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tentu tidak mudah membalikan telapak tangan, melainkan butuh proses atau tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada alat bukti silahkan berikan ke kami. Nanti akan tindaklanjuti sesuai kewenangan kami serta makanisme berlaku. Sebab kami APH (Aparat Penegak Hukum) masing-masing punya kewenangan,”kata Asisten Pengawasan Mulyadi dihadapan masa aksi.

Begitupun di kantor ATR/BPN Goorntalo, Hamzah juga tidak bisa menunjukan bukti dokumen tanah atau sertifikat milik masyarakat yang diklaim dirampas oleh PT PG. Jawaban pihak BPN juga sama dengan pihak Kejati yang tetap menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.

Sementara itu Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo saat diwawancarai mengakui bahwa tuntutanya bukan murni tentang kebijakan perusahaan.

Perihal kematian sapi, pihaknya juga bingung karena tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Bahkan pihaknya sendiri sampai saat ini tidak tahu apa penyebab sapi itu meninggal. Selain itu terkait sapi mati, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda Kabupaten Boalemo.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan pada pertemuan itu yakni, masyarakat tidak boleh melepaskan ternak sapi ke dalam lahan tebu milik pabrik gula, agar pabrik gula bisa melakukan pemeliharaan tanamannya sesuai prosedur atau ketentuan budi daya tanaman tebu, termasuk menyemprot rumput yang ada di dalam kebun.

“Penekanan pimpinan perusahaan bahwa Perusahaan jangan sekali-kali mengambil sejengkal tanah milik masyarakat, haram hukumnnya. Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu sudah sah menjadi milik perusahaan dengan alas hak yang memiliki legalitas, maka perusahaan wajib mempertahankannya,”tandas Marthen. (roy/Lal)

Tags: Demo Perampasan TanahGerak-BOMGerakan Rakyat Boalemo Bangkit MelawanKejati GorontaloPT Pabrik Gula Gorontalo

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli menyampaikan protes kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, terkait kebijakan pemotongan anggaran transfer, Selasa (7/10). (Foto – Istimewa)

Gorontalo Protes Pemotongan Dana Transfer, Wagub: Fiskal Terbatas, Memberatkan Keuangan Daerah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.