Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM) kembali melakukan unjuk rasa Jilid-3.
Point Utama tuntutan massa aksi masih sama dengan tuntutan pada aksi-aksi sebelumnya Jilid-1 dan Jilid-2 yakni terkait perampasan tanah serta sapi mati dengan menuduh pihak PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo sebagai pelakunya.
Hamzah Kaiko selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinnya di sejumlah lembaga pemerintahan serta lembaga hukum menuntut pihak PT PG Gorontalo atas kematian sapi milik masyarakat akibat diracun. Namun, Hamzah tidak bisa menunjukan bukti dan fakta siapa pelaku yang meracuni sapi-sapi yang mati tersebut.
Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dalam orasinya Hamzah dengan tegas menyatakan akan menyerahkan semua bukti-bukti siapa orang yang menyuruh meracuni sapi serta bukti akurat lain.
Sayangnya hingga demo di Institusi Adhyaksa Gorontalo itu bubar, tidak ada bukti yang diserahkan ke Kejati Gorontalo. Pihak Kejati sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menampung semua aspirasi dan laporan masyarakat.
Namun, untuk membuktikan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tentu tidak mudah membalikan telapak tangan, melainkan butuh proses atau tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada alat bukti silahkan berikan ke kami. Nanti akan tindaklanjuti sesuai kewenangan kami serta makanisme berlaku. Sebab kami APH (Aparat Penegak Hukum) masing-masing punya kewenangan,”kata Asisten Pengawasan Mulyadi dihadapan masa aksi.
Begitupun di kantor ATR/BPN Goorntalo, Hamzah juga tidak bisa menunjukan bukti dokumen tanah atau sertifikat milik masyarakat yang diklaim dirampas oleh PT PG. Jawaban pihak BPN juga sama dengan pihak Kejati yang tetap menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.
Sementara itu Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo saat diwawancarai mengakui bahwa tuntutanya bukan murni tentang kebijakan perusahaan.
Perihal kematian sapi, pihaknya juga bingung karena tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Bahkan pihaknya sendiri sampai saat ini tidak tahu apa penyebab sapi itu meninggal. Selain itu terkait sapi mati, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda Kabupaten Boalemo.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan pada pertemuan itu yakni, masyarakat tidak boleh melepaskan ternak sapi ke dalam lahan tebu milik pabrik gula, agar pabrik gula bisa melakukan pemeliharaan tanamannya sesuai prosedur atau ketentuan budi daya tanaman tebu, termasuk menyemprot rumput yang ada di dalam kebun.
“Penekanan pimpinan perusahaan bahwa Perusahaan jangan sekali-kali mengambil sejengkal tanah milik masyarakat, haram hukumnnya. Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu sudah sah menjadi milik perusahaan dengan alas hak yang memiliki legalitas, maka perusahaan wajib mempertahankannya,”tandas Marthen. (roy/Lal)











Discussion about this post