Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Salah seorang pemuda yang berasal dari Kelurahan Wawontula, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, bernama ANM (18), tidak dapat berkutik lagi setelah ditangkap oleh personel Polres Boalemo, atas dugaan kasus pencurian yang terjadi di salah satu kantor di daerah Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/9) lalu. Di mana saat itu pelapor Almursalat Kairupan, mendapatkan informasi sekitar pukul 09.00 Wita dari bendahara atas nama Hasni Adam, bahwa telah terjadi pencurian di kantor Sekolah Pendidikan Non Formal / Sanggar Kegiatan Belajar (SPNFSKB).
Dalam peristiwa itu, laptop merek HP berwarna silver telah hilang. Selanjutnya, pada Senin 22 September, ada masyarakat yang memposting informasi melalui media sosial facebook (Medsos FB) pada Forum Jual Beli Tilamuta.
Tertulis dalam postingan tersebut yakni “Bagi siapa saja yang merasa kehilangan laptot, segera jemput di Desa Pentadu Timur, itu laptop ada pa laki-laki, dia bilang kata dia orang bitung. Cuman pas torang cek isi leptop, bo ada orang tilamuta pe foto dengan data-data SKB itu laptop ada 2 pcs jadi segera datang yang punya laptop, soalnya dengar itu laptop dia mo jual”.
Usai membaca postingan itu, pelapor kemudian langsung melakukan pengecekan sebagaimana alamat yang ada di postingan. Ternyata setelah dichek, benar bahwa laptot tersebut memang merupakan barang inventaris dari SKB.
Tak hanya itu saja, diketahui pula bahwa lelaki yang bernama ANM turut mencuri laptop lainnya merek Acer berwarna hitam dan satu buah kamera merek canon. Setelah itu, pelaku pun langsung di laporkan ke Polres Boalemo untuk diproses lebih lanjut pada Kamis 25 September 2025.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K ketika diwawancarai mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak pelapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu pada Sabtu (27/9), personel Satuan Reskrim kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku yang bernama ANM, Kelurahan Wawontula, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik berhasil menyita dua laptop. Sedangkan satu buah camera merek canon, sudah dijual oleh tersangka,” ujarnya. Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Apakah masih ada TKP lain, barang bukti lain, teman pelaku dan hal lainnya.
“Pada dasarnya perkara ini masih sementara berproses. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat, karena berkat informasinya, kasus dugaan pencurian di salah satu kantor yang ada di Boalemo, bisa terungkap,” pungkas mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini. (kif)










Discussion about this post