logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

APTRI Setuju Pabrik Gula Terapkan Sistem Bagi Hasil

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 September 2025
in Headline
0
Pengurut DPC APTRI Gorontalo saat bertandang ke redaksi Gorontalo Post, Selasa (17/9/2025). (Foto: Elya/Gorontalo Post).

Pengurut DPC APTRI Gorontalo saat bertandang ke redaksi Gorontalo Post, Selasa (17/9/2025). (Foto: Elya/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Gorontalo setuju bila PT Pabrik Gula Gorontalo menerapkan sistem bagi hasil gula, kepada para petani tebu dibandingkan menggunakan sistem beli putus dengan harga tebu yang tidak sesuai dengan harga telah ditetapkan oleh pemerintah melaui Dirjen Perkebunan dan tanaman semusim.

Hal ini disampaikan Ketua DPC APTRI Gorontalo Heri Purnomo didampingi Sekteretaris APTRI Slamet Jumantoro serta sejumlah petani tebu saat bertandang ke redaksi Gorontalo Post, Selasa (17/9/2025).

“Ya, justru hal itu yang diharapkan oleh petani tebu dari dulu yakni sistem bagi hasil. Syukurlah jika PT PG Gorontalo akan menerapkan sistem bagi hasil gula seperti itu, kami malah senang dan untung,”kata Heri.

Menurut Heri, bahwa Mulyadi salah satu petani tebu di Boalemo yang mengatakan akan merugi jika perusahaan menerapkan sistem bagi hasil, itu sama sekali pernyataan keliru. Sebab Mulyadi kata Heri bukan mewakili keseluruhan petani tebu, melainkan hanya salah satu petani yang mempunyai lahan tebu beberapa hektare saja sehingga tidak punya kapasitas untuk bicara seperti itu.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Secara matematis jelas Heri, jika gunakan bagi hasil, maka dari hitungan randemen tujuh, Rp 1.015.000. Pabrik gula hanya mendapat bagian 34 persen, sedangkan petani mendapatkan 66 persen dengan nilai nominal Rp 669 ribu lebih. Ditambah uang tetes.

“Makannya target kami itu bagi hasil lebih menguntungkan petani. Untuk modal biaya tanam hingga penen tebu, semua petani memiliki modal sendiri. Kalaupun gak ada modal, kan ada uang di Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) jumlahnya miliaran rupiah justru tidak terpakai,”ungkap Heri.

Untuk tenaga tebang, juga diakui Heri petani bisa sediakan sendiri, apalagi untuk pemasaran juga kata Heri sangat gampang, semua akan difasilitasi oleh APTRI. Terkait pernyataan Dirjenbun saat rapat zoom meeting bahwa penetapan harga tebu Rp 660 ribu tidak berlaku surut, melainkan hanya berlaku untuk tebu yang ditebang setelah 7 September 2025 kurang lebih 30 hektare yang akan dibayarkan Rp 660 ribu. Menurut

Slamet Jumantoro, bahwa Dirjen hanya mengumpamakan saja jika petani dibayarkan seperti itu apa setuju atau tidak, dan APTRI menyatakan tetap tidak setuju. Pihaknya kata Slamet menunggu waktu yang sudah disepakati saat zoom meeting dengan Dirjen Tanaman semusim serta Ketua Asosiasi Petani Tebu.

Dari awal tebangan, pada Februari 2025, petani tebu masih mengacu pada harga ketetapan pemerintah sebelumnya tahun 2023-2024 dengan HPP Gorontalo Rp 510 Ribu per ton tebu. Pada April 2025 terbitlah edaran dari Direktur Tanaman Semusin, yang menetapkan harga tebu angka Rp 540 ribu/ton.

Maka tenggang waktu dua bulan dari Februari-April, terbit surat edaran, maka petani tebu sudah menerima pembayaran SHU, sehingga perusahaan rapel selisihnya Rp 30 Ribu. Karena April saat terbitnya edaran tersebut, Petani merasa bahwa apa yang muncul dari Harga Pokok Pembelian (HPP), Rp 540 ada kejanggalan.

Maka APTRI mendatangi tim survei independen di Jakarta selaku pihak yang berwewenang dalam menentukan Biaya Pokok Produksi (BPP). Dimana, APTRI mempertanyakan mengenai dasar penetapan harga tebu sebesar Rp 540 Ribu. Setelah dilakukan penghitungan kembali, ternyata tim survei mengaku telah terjadi kekeliruan data.

Pada 21 Juli 2025 dilakukan revisi kembali atas harga Rp 540 ribu/ton. Selanjutnya terbit surat revisi edaran dari kementrian pertanian lewat tanaman semusim yang sebelumnya Rp 540 menjadi Rp 660 Ribu/ton.

“Yang jelas ada kekeliruan data atau apa saya nda paham, Sesuai fakta yang ada, kami mencurigai ada yang disembunyikan tim survei independen. Karena biaya pokok produksi kita di Gorontalo diatas Rp 600 ribu. Sehingga saya pertanyakan Kenapa hanya muncul HPP Rp 540 Ribu.

Memang penetapan harga Rp 660 ribu ini sudah tidak dilakukan survei atau wawancara lagi kepada para petani tebu oleh tim survei independen, sebab diakui Slamet bahwa survei itu hanya dilakukan sekali saja. Apalagi kesalahan penetapan harga Rp 540 ribu diakui tim survei independen adalah kesalahan input data mereka sendiri,”ungkap Slamet.

Motivasi APTRI memperjuangkan harga tebu Rp 660 ribu bukan karena mendapatkan keuntungan dari pungutan iuran Rp 20 Ribu per ton dari selisih Rp 120 Ribu perton yang akan dibayarkan oleh Pabrik Gula.

Namun, karena APTRI sebagai asosiasi merupakan organisasi non profit, semua kebutuhan organisasi termasuk pembinaan ke petani tebu, salah satunya untuk biaya transportasi dan akomodasi untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan hak-hak petani.

Iuran yang dipungut APTRI dari para petani Legal bukan ilegal. di AD-ART Asosiasi juga ada, untuk besaran iuran yang menentukan anggota sendiri. dan perlu saya tegaskan pungutan iuran ini seterusnya bukan hanya disaat kenaikan harga Rp 660 ribu.

“APTRI ini untuk mewadahi petani, bukan tiba-tiba muncul setelah adannya kenaikan harga Tebu Rp 660 ribu yang ditetapkan Dirjenbun ini. Sebab APTRI lebih dulu terbentuk pada Mei 2025 sebelum adannya kenaikan harga tebu Rp 660 ribu Juli 2025. Karena memang APTRI yang memperjuangkan harga tebu Rp 660 ribu tersebut di kementrian pertanian dan perkebunan. Dan saat ini Masih sementara berproses dan telah difasilitasi oleh pemerintah daerah lewat Dinas Pertanian Perkebunan dan Dinas PTSP, Dinas Perdagangan,”tandas Slamet.

Sikap Petani jika PT PG tetap kekeh dengan harga tebu Rp 540 Ribu. Tuntutan petani kata Slamet sesuai hasil zoom meeting pada 7 September jelas bahwa pabrik gula harus membayar Rp 660 ribu, jika tidak membayar dengan harga itu, maka ada Surat Peringatan satu hingga tiga yang diberikan dinas terkait.

Untuk itu APTRI menunggu sikap dari dinas dulu selaku pemerintah. PIhaknya juga tegas Slamet dari LBH PPNU juga akan menggugat pabrik gula secara perdata terkait permasalahan ini. Namun ketika ditanya mengenai Legal standing (kedudukan hukum) LBH PPNU, Slamet tidak bisa menjawab hal itu.

“Ya, nanti kita liat, untuk saat ini belum kita pikirkan mengenai legal standingnya,”tutup Slamet. Sementara itu Manager Publik Relation Marthen Turu’alo ketika dikonfirmasi perihal keinginan APTRI menggunakan sistem bagi hasil, pihaknya kata Marthen akan mengabulkan permintaan APTRI tersebut.

“Ya, kalau begitu tahun ini juga akan kami ubah menjadi sistem bagi hasil. Nanti kita lihat apakah petani kesulitan atau tidak, sebab tidak semua petani yang memiliki modal. terutama mengenai pemasaran dan lain sebagainnya,”kata Marthen.

Pihaknya juga kata Marthen pada Rabu (18/9/2025) hari ini akan ketemu Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo untuk sampaikan data bahwa tebu yang ditebang setelah tanggal 7 Septeember 2025 sejumlah 30 hektare sesuai penyampaian Dirjenbun, itu yang akan dibayar Rp 660 ribu.

“Itu kan pak Dirjenbun langsung yang ngomong. yang sudah terlanjur ditebang pakai harga Rp 540 Ribu. yang jelas Direksi tidak mau bayar harga Rp 660 ribu per 21 Juli 2025,”tutup Marthen. (roy)

Tags: APTRI GorontaloAsosiasi Petani Tebu RakyatPT Pabrik Gula GorontaloSistem Bagi Hasil

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Suasana pertemuan Gubernur Gusnar Ismail dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto : Timko Gubernur)

Gubernur Gusnar Ismail Temui MenPAN-RB, Dukung Upaya Gubernur Transformasi IAIN Menjadi UIN Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.