Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan Bank Sulut Gorontalo (BSG), memasuki babak baru. Gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Kota Gorontalo di pengadilan mulai berproses.
Diawali dengan mediasi antara dua pihak yang bersengketa. Tapi Pemkot rupanya tetap bersikukuh dengan sikapnya untuk menggugat BSG terkait aset Pemkot berupa lahan yang telah berpuluh-puluh tahun ditempati sebagai kantor cabang bank tersebut.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika diwawancarai usai mediasi yang merupakan awal dari proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (10/9/2025).
“Tidak ada kata mundur dalam gugatan ini, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegas tokoh yang pernah duduk sebagai aleg DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo itu.
Dia juga mengungkapkan proses selanjutnya dalam gugatan tersebut. Yaitu, resume yang akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo ke PN Gorontalo. “Tadi sudah mulai mediasi. Besok kita akan menyerahkan resume, nanti akan dibahas hari Rabu (Pekan depan). Nanti kita dengar apa penjelasan dari mereka (BSG),” ungkap Wali Kota Adhan.
Pada proses mediasi itu Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea selaku penggugat didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid dan kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Sedangkan BSG selaku tergugat dihadiri oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Untuk diketahui, gugatan terhadap BSG ini, merupakan tindak lanjut atas surat somasi yang dilayangkan Pemkot Gorontalo sebanyak tiga kali tidak digubris oleh BSG. Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke BSG ada yang dalam bentuk materiil.
Hal ini, kata dia, karena BSG telah merugikan Pemerintah Kota Gorontalo sebesar Rp. 6,6 miliar lantaran tidak membayar sewa selama empat tahun. “Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” pungkas Ardi.(rwf)











Discussion about this post