Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus menggenjot pengusutan kasus dugaan Perjalanan Dinas (Perjaldin) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo periode 2019 hingga 2024. Saat ini Institusi Adhyaksa Gorontalo itu tengah menelusuri berapa besar kerugian negara yang diakibatkan Perjaldin akal komeng tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar SH MH mengatakan, saat ini penyidik Pidsus sudah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian negara ke pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo.
Tujuannya tak lain untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Perjalin Fiktif itu. “Ya, Penghitungan Kerugian negara sangat penting dilakukan sebagai salah satu alat bukti bahwa kasus yang sedang dilakukan penyidikan memenuhi unsur pidana, baik secara materil maupun formil,”jelas Dadang Djafar kepada Gorontalo Post, Rabu (3/9/2025).
Ketika dimintai bocoran mengenai daftar nama calon tersangka yang sudah dikantongi penyidik saat ini. Dadang belum bisa mengungkapkan hal itu dengan alasan, masih dalam proses penyidikan. Fokus penyidik saat ini kata Dadang yakni menelusuri kerugian negara sembari mengumpulkan bukti-bukti lain.
Sebelumnya Satuan Khusus Kejati Gorontalo telah mengamankan sejumlah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta tiga unit komputer yang diduga menyimpan data penting terkait perjalanan dinas pejabat Pemkot Gorontalo pada periode 2019 hingga 2024.
Penyitaan itu dilakukan saat upaya penggeledahan di Kantor Walikota Gorontalo, Bank Sulutgo serta sejumlah kantor lain di Kota Gorontalo. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggaran negara. Kami mencurigai adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,”tandas Dadang. (roy)










Discussion about this post