Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendati telah berulangkali ditertibkan aparat kepolisian. Para Penambang Emas Ilegal yang beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten nampaknya tidak ada efek jera. Terbukti masih ditemukan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo saat operasi penertiban PETI oleh tim gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman, Senin (11/8/2025).
Dalam operasi kali ini, petugas kembali menemukan dua titik lokasi PETI di Desa Saripi. Dari dua titik itu, ternyata yang satu adalah lokasi baru di dekat markas kantor ranting Pabrik Gula di kawasan perkebunan tebu Saripi. Dan satunya lagi adalah lokasi lama yang pernah ditertibkan petugas kepolisian.
Di lokasi lama ini, pada penertiban tiga pekan lalu Selasa (29/7/2025), ditemukan mesin alkon (Penyedot air) hingga selang air jumbo tengah beroperasi di embung milik PT PG Gorontalo. Peralatan tambang emas itu diangkut ke mobil truk pihak kepolisian. Lagi-lagi kembal terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang ilegal. Kali ini pihak Apri yang membawa selembar PETA mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi PETI adalah milik mereka.

Sayangnya saat pihak Pabrik Gula yang dipimpin Marten Turu’alo hendak meminta bukti surat atau dokumen kepemilikan lahan atau tanah tersebut, pihak APRI atau masyarakat tidak ada satupun yang bisa menunjukannya ke pihak kepolisian selain hanya peta yang tidak memiliki leglitas hukum yang jelas.
Sebaliknya pihak Pabrik Gula justru memiliki dokumen resmi mengenai kepemilikan lahan tersebut. Tak mau kalah argumen, salah satu pengurus APRI Hamzah Kaiko bahkan membawa-bawa nama Bupati Boalemo Rum Pagau mengaku telah mengizinkan APRI untuk menambang di lokasi yang diklaim APRI miliki pribadi mereka maupun milik warga.
Namun, klaim ini dipatahkan dengan argumen Kabag Ops AKP Ondang Zakaria yang mengaku pihaknya dalam hal ini Polres Boalemo belum mendapatkan tembusan surat pemberitahuan dari Bupati Boalemo Rum Pagau yang mengizinkan APRI untuk menambang di lokasi PETI yang sudah diolah saat ini.

Hal ini praktis membuat pihak kepolisian dengan tegas meminta agar tidak ada aktivitas apapun yang berhubungan dengan masalah pertambangan di lokasi itu. Personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara persuasif dan berdasarkan aturan dan UU Minerba yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang emas ilegal. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.
“Kali ini kami baru melakukan tindakan persuasiv dulu sembari meminta agar pemilik peralatan tambang tersebut membongkar dan mengangkut sendiri peralatannya dan berjanji untuk yang terakhir kalinnya tidak menggunakan kembali peralatan tersebut ke lokasi yang sama atau yang baru,”tegas Ondang Djakaria.
Mengenai klaim penambang bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dengan dalil menunjukan sebuah Peta, namun hal itu tidak membuat pihak kepolisian luluh. “Ya, pihak perusahan memiliki bukti dokumen sertifikat HGU soal lahan tersebut. Saya sudah koordinasikan dengan koordinator APRI untuk tidak melakukan praktek penambangan lagi di lokasi itu. Nanti akan ada juga rapat antara pihak Pabrik gula dengan para penambang maupun APRI bersama Forkopimda Boalemo, untuk membahas mengenai lahan tersebut,”ungkap Ondang.
Pihaknya kata Ondang belum melakukan Tindakan Represif yang menimbulkan korban hingga pemerintah bisa turun tangan mencarikan solusinnya. Namun demikian jika sudah berulangkali tetap tidak digubris, maka mau tidak mau upaya hukum tegas Ondang akan ambil sesuai UU Minerba pasal 158.
“Ketika mereka (penambang,red) masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.
Senada ditegaskan Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, bahwa pihaknya sudah tidak akan menoleransi lagi pihak pelaku PETI jika masih ditemukan melakukan penambangan tanpa ijin atau ilegal. “Ya, Jika mereka tetap bersikeras melakukan PETI maka berikutnya kami lakukan upaya tegas dengan memproses hukum,”tegas orang nomor satu di Institusi Tribrata Boalemo ini.
Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo tak henti-hentiya mengucapkan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi yang tetap tegas dan konsisten memberantas PETI merusak lingkungan dan ekosistem di lokasi HGU Pabrik Gula Gorontalo.
Pasalnya diakui Marten, PETI itu telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet hingga lingkungan sekitar. Marten mengakui pula bahwa PETA lahan yang ditunjukan APRI tak lain adalah PETA di wilayah HGU Pabrik Gula yang justru diklaim oleh orang lain. “Harusnya pihak APRI sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.
Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Saripi merupakan milik pribadi warga. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat dan Desa Saripi merupakan wilayah HGU N0. 12. “Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa,”tandas Marthen. (roy)











Discussion about this post