Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — APBD 2026 diharapkan bisa menopang kemajuan sektor pariwisata. Melalui pendanaan terhadap sejumlah program strategis. Hal ini diharapkan bisa tercermin dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Desakan ini disampaikan Komisi III Deprov saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) membahas KUA-PPAS APBD 2026, kemarin (5/8).
Anggota Komisi III, Anas Jusuf mengemukakan sektor pariwisata menjadi salah satu bidang prioritas yang perlu mendapat penguatan arah kebijakan melalui penyusunan grand design atau rencana induk pembangunan pariwisata. “Dalam rencana induk ini, kita bisa merancang pembangunan pariwisata secara jangka panjang, sebagai dasar acuan yang jelas dan terukur,” ungkap Anas.
Anas juga menyoroti pengelolaan objek wisata Hiu Paus di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango. Ia menilai perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan agar pengelolaan lebih optimal dan berdampak langsung terhadap pendapatan daerah.
“Sampai sekarang kita belum merasakan manfaat fiskal dari objek wisata tersebut. UPTD ini penting agar bisa mengatur dan menarik retribusi secara resmi bersama bidang pariwisata,” jelasnya.
Di sektor wisata alam, Komisi III juga mendorong intervensi terhadap pengembangan objek wisata alam Donggala yang memiliki potensi ekowisata berbasis keanekaragaman fauna. Namun, intervensi tersebut harus didahului oleh kajian teknis dan payung hukum yang memadai.
Selain pariwisata, sektor infrastruktur juga menjadi perhatian. Komisi III mengusulkan pemanfaatan skema specific grant dari Kementerian PUPR untuk menangani sejumlah ruas jalan yang rusak parah, seperti di Kecamatan Asparaga.
“Anggaran daerah terbatas, DAK juga minim. Maka perlu kita dorong agar jalan-jalan ini bisa dibiayai lewat grant pusat. Termasuk usulan peningkatan status jalan dari daerah ke provinsi, atau dari provinsi ke nasional,” tegas legislator dari PAN itu.
Di bidang perhubungan, Anas menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian legalitas tanah di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo. Ia mengingatkan potensi sengketa yang bisa timbul jika status hukum lahan tidak segera diselesaikan. “Jangan sampai muncul gugatan hukum dari pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti yang mulai terjadi sekarang,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post