gorontalopost.id – Media sosial dibuat heboh usai beredar foto warga negara asing (WNA) mengibarkan bendera Israel di puncak Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto tersebut menampilkan seorang pria berjaket hitam berdiri sambil mengibarkan bendera Israel di Gunung Rinjani.
Hal itu lantas menjadi perbincangan hangat di media sosila, mengingat Indonesia melarang keras warganya untuk mengibarkan bendera Israel, bahkan menyanyikan lagu kebangsaannya. Mengetahui hal tersebut, warganet mempertanyakan bagaimana bisa WNA membawa bendera Israel dan mengibarkannya di salah satu gunung tertinggi di Indonesia itu.
Dikutip disway.id Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarma buka suara terkait viralnya foto WNA mengibarkan bendera Israel di Gunung Rinjani.
Ia mengatakan bahwa foto tersebut diduga merupakan postingan sejak tahun 2016 lalu dan buka kejadian baru. “Itu kiriman tahun 2016 saya belum bisa pastikan apakah foto tersebut diambil di tahun 2016 atau jauh sebelumnya” jelas Yarma.
Pihaknya memastikan tidak ada pendaki yang membawa bendera Israel di puncak Gunung Rinjani pada saat ini. “Kita pastikan tidak ada yang membawa bendera Israel pada saat ini di Gunung Rinjani” sambungnya.
Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia melarang warganya untuk mengibarkan bendera Israle di tanah air dan mengumandangkan lagu kebangsaannya.
Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.
Larangan ini menujukkan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.” (disway)











Discussion about this post