Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo resmi menyerahkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan ke DPRD Kota Gorontalo.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (11/6/2025) di aula sidang utama DPRD Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Indra mengjelaskan, perubahan anggaran merupakan salah satu siklus dalam satu tahun penganggaran. Perubahan anggaran dilakukan, lanjut Indra, karena beberapa asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.
Indra juga menerangkan bahwa penyusunan kebijakan umum APBD Kota Gorontalo tahun 2025 didasarkan atas berbagai asumsi indikator makro ekonomis baik nasional maupun daerah, serta berbagai asumsi terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dana transfer dari pemerintah pusat maupun yang bersumber dari transfer provinsi.
“Selain itu, juga dari pendapatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku disamping juga asumsi terkait penggunaan anggaran guna memenuhi belanja daerah,” sambung Indra.
Lebih lanjut, Indra menambahkan, perubahan kebijakan pendapatan daerah secara langsung berdampak pada perubahan kebijakan belanja daerah dan sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2025 sampai denga akhir Mei, serta perubahan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk 2025.
Diantaranya, pembiayaan beberapa progran dan kegiatan prioritas, serta urgent perubahan yang cukup signifikan adalah adanya pemberlakuan instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. “Di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan publik sangat mendesak untuk segera dipenuhi,” tandasnya.(adv)












Discussion about this post