Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bone Bolango berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango yang dilaporkan di Polsek Bulango beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kendaraan yang hilang yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX King Warna Hitam, dengan nomor Polisi DM 3351 HN.
Setelah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, Tim resmob Watawatanga Polres Bone Bolango kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku di daerah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro,S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Yudhi Prastyo,S.T.K,S.I.K menjelaskan, tersangka berinisial IS dan IB setelah melakukan pencurian, langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kedua tersangka pencurian motor yang berinisial IS berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bulango, dan IB berhasil ditangkap di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli- Toli. Keduanya pula saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Lanjut kata AKP Yudhi, keduanya kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bone Bolango. Keduanya pula dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Kami pula turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu melakukan pengungkapan, sehingga kedua tersangka berhasil kami amankan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post