Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wacana pemekaran Kelurahan Ololalo, Kecamatan Dumbo Raya, kembali di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Leato Selatan yang menyuarakan harapan besar terhadap peningkatan pelayanan publik di wilayah mereka yang tergolong sulit dijangkau.
Wakil Ketua Komisi I Dekot, Darmawan Duming mengatakan bahwa usulan pemekaran Kelurahan Ololalo sejatinya telah muncul sejak tahun 2017 hingga 2018. Namun, hingga kini belum dapat ditindaklanjuti karena terbentur regulasi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.
“Sesuai ketentuan, kelurahan yang akan dimekarkan harus memiliki luas minimal 7 kilometer persegi dan jumlah penduduk minimal 2.800 jiwa. Sayangnya, Kelurahan Ololalo saat ini belum memenuhi kedua syarat tersebut, sehingga belum bisa diajukan ke tahap paripurna,” ungkap Darmawan saat diwawancara awak media setelah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (27/5/2025).
Meski demikian Legislator partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menegaskan bahwa Dekot tetap memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat, khususnya warga Leato Selatan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses akibat kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan kawasan pegunungan.
“Aspirasi ini datang langsung dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Mereka menginginkan agar pelayanan publik lebih dekat dan pemerintahan bisa berjalan lebih efektif di wilayah mereka,” tambah Darmawan
Untuk itu, Pemkot dan Dekot telah menyepakati beberapa langkah strategis untuk mendukung kelanjutan proses pemekaran, diantaranya adalah berkoordinasi dengan pihak Bone Bolango terkait batas wilayah, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kemungkinan perubahan batas administratif Kota Gorontalo berdasarkan peraturan terbaru, serta menyusun laporan resmi hasil rapat untuk disampaikan kepada Wali Kota Gorontalo.
“Kami minta semua data pendukung segera dikumpulkan agar bisa segera dilaporkan ke Wali Kota dan ditindaklanjuti sesuai arahan, dan kami memahami antusiasme masyarakat. Prosesnya memang tidak bisa instan, tapi DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal setiap tahapnya hingga keputusan bisa diambil,” pungkas Darmawan (Adv)












Discussion about this post