Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Rapat paripurna tingkat II Deprov Gorontalo, kemarin (26/5), mengesahkan dua Ranperda. Yaitu Ranperda tentang sistem Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua Deprov La Ode Haimudin dan dihadiri Wakil Gubernur Idah Syahidah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syarifudin Bano, menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. Ranperda tersebut kemudian direspon positif oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan dari Kepala Daerah yang sempat mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 dan kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.
“Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” terang Syarifudin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah merumuskan dan menetapkan dua regulasi tersebut. Pemprov mendukung proses finalisasi Perda hingga diberi nomor registrasi.
“Atas nama Gubernur Gorontalo, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Idah dalam sambutannya.
Idah juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi setelah kedua Perda ini disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengajak seluruh elemen, khususnya anggota DPRD, untuk aktif mensosialisasikan isi dan tujuan dari kedua Perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Kepada pimpinan OPD yang terkait, saya berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Lebih dari itu, harus benar-benar dipahami dan dijadikan dasar dalam penyusunan serta pengambilan kebijakan publik,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post