Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi telah mengembalikan sisa dana hibah kurang lebih Rp. 6 miliar kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Pengembalian ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh pihak KPU Kota Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (30/4/2025).
Dana tersebut sebelumnya merupakan bagian dari hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp. 23 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketika diwawancarai sejumlah pewarta, Adhan menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Gorontalo yang telah mengembalikan dana hibah tersebut. Tidak hanya mengapresiasi, Adhan juga bahkan menyampaikan pujian dan rasa syukurnya atas pengelolaan anggaran yang dinilai sangat selektif dan penuh tanggung jawab oleh KPU Kota Gorontalo.
“Saya pun merasa sungkan menyampaikan terima kasih, karena penggunaan anggarannya sangat-sangat selektif. Tidak ada kelebihan, tidak ada pemborosan,” ujarnya. “Ini adalah prestasi KPU yang patut dicontoh. Insya Allah ke depan akan terus lahir KPU-KPU dengan moral dan tanggung jawab seperti sekarang,” tambah Adhan.
Bagi Adhan moralitas dalam mengelola dana hibah sangatlah penting, mengingat masih ada kemungkinan penyalahgunaan jika tidak dikelola oleh pihak yang berintegritas. “Kalau ketemu dengan KPU yang tidak punya moral, bisa saja tidak dikembalikan dan seolah-olah dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lantas dana hibah tersebut akan digunakan untuk apa oleh Pemerintah Kota Gorontalo? Menurut Adhan, akan diarahkan untuk pembangunan daerah, termasuk sektor kesehatan.
Ia menyebut bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan rumah sakit dan pengadaan fasilitas kesehatan, termasuk mendatangkan dokter spesialis bedah ke Kota Gorontalo.(adv)












Discussion about this post