Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Gorontalo kian meresahkan. Kendati sudah banyak pelaku bisnis haram ini ditangkap. Namun, ternyata hal itu tidak membuat efek jere. Buktinya, Satuan Narkoba Polres Bone Bolango menangkap dua pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,9 gram.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku berinisial PB dan DO telah dimintai keterangan. “Ya, pengungkapan narkoba ini berkat bantuan dan kerjasama masayarakat yang sudah mau laporkan hal ini ke kami. Seingga atas dasar laporan tersebut kami menemukan terduga pelaku menggelar pesta sabu bersama satu temannya,” ujar AKBP Supriantoro, Rabu (23/04/2025).
Selain menangkap para terduga pelaku Pesta Sabu, Barang bukti alat isap dan narkotika jenis sabu juga diamankan petugas Satnarkobaba. Selanjutnya polisi masih memburu tersangka lain, kali ini yang ditemukan adalah DO di Desa esa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.
Dari rumah DO ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat isap lengkap dengan kaca pyrex, kemudian sisa narkotik jenis sabu, 4 buah sedotan yang sudah di modifikasi, 1 buah korek api gas, 2 buah timah rokok warna merah, 3 lembar tisu, 1 buah gunting, 1 buah dompet, kemudian 77 saset plastik kosong.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Semua barang bukti itu kami dapatkan di lokasi, kemudian pada saat kita amankan mereka belum sempat menggunakan, kemudian kita lakukan tes urine yang hasilnya positif,” ucap Kapolres. “Narkotika jenis sabu didapatkan dari Sulawesi Tengah dan dijual di Gorontalo,”tandas Kapolres. (roy/tha)












Discussion about this post