Pengungkapan Curanmor, Pelaku Gunakan Kunci Cadangan Lancarkan Aksinya

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) saat ini terus berproses. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Gorontalo dan satu TKP di wilayah Kabupaten Gorontalo. Uniknya, pelaku menggunakan kunci reserep untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H saat memberikan keterangan pers menjelaskan, terungkapnya kasus Curanmor ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Senin 24 Maret lalu.

Pada saat itu korban melapor kehilangan sepeda motor di salah satu warung kopi (Warkop) yang ada di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo. Mendapatkan informasi itu, pihak Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 11 April 2025, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku yakni lelaki bernama ASM (31). Tim Rajawali (Buser,red) kemudian mencari tahu keberadaan ASM, dan berhasil mengamankannya di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Dutulana’a, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2000 ini, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ASM, pihaknya berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian di wilayah Kota Gorontalo. Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah sembilan unit sepeda motor. Di mana delapan unit dicuri oleh pelaku di wilayah Kota Gorontalo dan satu unit lainnya di curi di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus mendekati motor-motor yang terparkir. Ia kemudian mencocokkan kunci duplikat yang dimilikinya dengan kunci kontak motor incaran. Pelaku sendiri pernah bekerja di sebuah dealer motor, sehingga memiliki akses terhadap beberapa jenis kunci. Motor-motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pelaku ASM telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Ia divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas perkara yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat 5 KUHP pidana subsider Pasal 362 KUHP pidana juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selanjutnya, pelaku telah di tahan di Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini. (kif/Mg-02)

Comment