logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pengungkapan Curanmor, Pelaku Gunakan Kunci Cadangan Lancarkan Aksinya

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 April 2025
in Metropolis
0
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana,S.I.K,M.H saat diwawancarai awak media terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (15/04/2025). (F. Lius Kaaba/ Magang Gorontalo Post)

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana,S.I.K,M.H saat diwawancarai awak media terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (15/04/2025). (F. Lius Kaaba/ Magang Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) saat ini terus berproses. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Gorontalo dan satu TKP di wilayah Kabupaten Gorontalo. Uniknya, pelaku menggunakan kunci reserep untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H saat memberikan keterangan pers menjelaskan, terungkapnya kasus Curanmor ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Senin 24 Maret lalu.

Pada saat itu korban melapor kehilangan sepeda motor di salah satu warung kopi (Warkop) yang ada di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo. Mendapatkan informasi itu, pihak Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 11 April 2025, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku yakni lelaki bernama ASM (31). Tim Rajawali (Buser,red) kemudian mencari tahu keberadaan ASM, dan berhasil mengamankannya di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Dutulana’a, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Lanjut kata Alumnus Akpol 2000 ini, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ASM, pihaknya berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian di wilayah Kota Gorontalo. Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah sembilan unit sepeda motor. Di mana delapan unit dicuri oleh pelaku di wilayah Kota Gorontalo dan satu unit lainnya di curi di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus mendekati motor-motor yang terparkir. Ia kemudian mencocokkan kunci duplikat yang dimilikinya dengan kunci kontak motor incaran. Pelaku sendiri pernah bekerja di sebuah dealer motor, sehingga memiliki akses terhadap beberapa jenis kunci. Motor-motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pelaku ASM telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Ia divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas perkara yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat 5 KUHP pidana subsider Pasal 362 KUHP pidana juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selanjutnya, pelaku telah di tahan di Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini. (kif/Mg-02)

Tags: Kasus CuranmorKota Gorontalopencurian sepeda motor.Pengungkapan Curanmor

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Vokalis Band Ungu, Sigit Purmono Said atau populer dengan nama Pasha Ungu saat menjadi bintang tamu pada Pesta Rakyat dalam rangka HUT Kota Gorontalo, Selasa (15/4) malam. (foto : ikam /prokopim pemkot)

Pesta Rakyat Kota Gorontalo, Warga Antusias Meski Diguyur Hujan

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.