Gorontalopost.co.id, BANDUNG — Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter residen atas nama Priguna Anugerah (21) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Universitas Padjajaran (Unpad). Tersangka Priguna tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Perbuatan bejat Priguna terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban FH (21) adalah keluarga dari pasien. Saat itu FH yang sedang menunggu ayahnya, diminta untuk mengambil darah oleh Priguna yang merupakan dokter residen.
Korban diminta untuk ikut ke Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung dan tidak boleh ditemani oleh adiknya. “Setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan memintanya untuk melepas baju dan celananya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Pelaku kemudian menyuntikan jarum ke lengan kanan dan kiri korban sebanyak 15 kali. Setelah itu, pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.
“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” terangnya.
Hendra menerangkan, pelaku yang sudah menjalankan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD. Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.
Korban yang janggal, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. (jpnn)












Discussion about this post