Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Langkah Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) yang mempersoalkan ijazah calon wakil bupati (Cawabup) yang diusung Golkar, Nurjanah Jusuf, rupanya tak memengaruhi tahapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Walau laporan itu telah resmi disampaikan ke Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan tahapan PSU dan menganggap Nurjanah Jusuf masih menjadi kontestan Pilkada. Bahkan Nurjanah Jusuf yang berpasangan dengan Thariq Modanggu mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU Sofyan Djakfar mengakui, pihaknya memang menerima sanggahan soal ijazah calon wakil bupati Nurjanah Jusuf. “Dan itu telah selesai, telah kami klarifikasi bahwa ijazah tersebut asli” tandasnya.
Pada Ahad (23/3) kemarin, KPU Gorut telah menetapkan nomor urut pasangan calon melalui rapat pleno terbuka. “Sebelumnya kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon berdasarkan hasil verifikasi faktual dan juga hasil pemeriksaan kesehatan untuk calon pengganti bupati yang diusung oleh PDIP,” ujar ketua KPU Sofyan Djakfar pada kesempatan itu.
Setelah dilakukan penetapan calon, KPU menetapkan nomor urut pasangan calon, pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey menjadi nomor urur 1, kemudian nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurdjanah Hasan Yusuf serta nomor urut 3, Muhamad Sidiq Nur-Muksin Badar.
Usai penetapan tersebut, Sofyan menegaskan kembali kepada para pasangan calon untuk memvalidasi ulang foto yang akan digunakan dalam surat suara. “Kami tunggu hari ini, untuk validasi terakhir” tegasnya.
Selain itu juga, dalam rapat pleno terbuka yabg dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Gorut, LO dan Paslon, Parpol serta Forkopimda, KPU mengingatkan kepada para calon terkait dana kampanye. “Untuk LADK itu paling lambat tanggal 25 Maret 2025. Untuk teknisnya ada melalui aplikasi dan ada juga yang secara manual” jelasnya. (abk)











Discussion about this post