logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sindikat Oplos Minyakita Dibekuk, Modus Repack, Dijual di Atas HET

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 March 2025
in Headline
0
Sindikat Oplos minyak goreng bersubsidi merk minyakita saat diamankan bersama barang bukti kejahatan mereka di Mapolda Gorontalo, Senin (10/3/2025). (Foto: Humas/Polda Gorontalo).

Sindikat Oplos minyak goreng bersubsidi merk minyakita saat diamankan bersama barang bukti kejahatan mereka di Mapolda Gorontalo, Senin (10/3/2025). (Foto: Humas/Polda Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepak terjang sindikat pengoplos minyak goreng bersubsidi di Gorontalo berhasil dibongkar polisi. Ini setelah Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengusaha toko kelontong di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin(10/3). Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko, DA alias Daeng, serta dua karyawannya, IR alias Onky dan AL alias Ambo.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17 Ribu per liter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah tidak berstandar.

Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus), 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus), 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita, 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita, 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 kardus bekas Minyakita, Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastic.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Arnas, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka Arnas mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.

Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T menegaskan, bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont. (roy/kif/tha)

Tags: minyak goreng oplosanPengoplos Minyak Gorengpolda gorontaloSindikat Oplos Minyakita

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
SIAP PSU - KPU Gorontalo Utara menerima pendaftaran pengganti calon bupati dari pimpinan PDI Perjuangan sebagai parpol pengusung di kantor KPU Gorontalo Utara, di Kwandang, Senin (10/3) malam. (foto : dok / kpugorut)

PSU Gorut, PDIP Daftarkan Pengganti Ridwan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.