Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, harus dibayar mahal oleh masyarakat Gorontalo Utara.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Gorut harus membiayai PSU di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran. Akibatnya, dipastikan ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Gorut, yang hanya mengelola anggaran gaji pegawai dan operasional kantor, tanpa kegiatan.
KPU Gorut sudah hitung-hitungan, jika pelaksanaan PSU dampak rekomendasi Bawaslu Gorut yang meloloskan Ridwan Yasin – Musksin Badar untuk diakomodir KPU sebagai pasangan calon Pilkada itu, membutuhkan anggaran sekira Rp 8 Miliar. Sebelumnya, MK dalam putusanya mendiskualifikasi Ridwan Yasin, karena masih berstatus terpidana.
Terkait dengan anggaran itu, KPU Gorut bersama Pemda setempat langsung bergerak cepat, dengan melakukan pertemuan, Rabu (26/2), Pada pertemuan itu, KPU telah menyampaikan usulan anggaran PSU sebesar Rp 8,8 miliar. Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan, pada pertemuan itu, Pemda belum memberikan kepastian apakah akan langsung menerima usulan tersebut. Karena masih akan mengkajinya.
“Namun dari pertemuan awal tersebut, pihak Pemda Gorut masih akan mempelajari serta mengkaji lagi sambil berharap agar KPU Gorut dapat melihat lagi rancangan tersebut apa yang masih boleh disiasati itu dipres lagi” jelas Sofyan.
Sementara itu Pemda Gorut melalui Sekda, Suleman Lakoro menegaskan pihaknya telah menerima rancangan anggaran dari KPU Gorut. “Dari pertemuan awal tersebut, ada beberapa item yang kami lihat seperti anggatan perdis dan pelaksanaan Bimtek yang kami minta untuk dipertimbangkan lagi” tegasnya. Namun secara keseluruhan, menurut Sekda Gorut, pihaknya masih akan mempelajari lagi dari total Rp 8,8 Miliar yang diusulkan tersebut.
Disisi lain terkait dengan asumsi batasan kemampuan Pemda Gorut untuk memenuhi anggaran PSU tersebut belum dapat dipastikan. “Pasalnya TAPD sampai pukul 23:00 Wita semalam, setelah melakukan pemilahan hingga ke sub anggaran terkecil baru menemukan angka Rp 2 Miliar” ujarnya.
Sementara lanjut Suleman, untuk Bawaslu, dan Pengamanan itu belum dimasukan rancangan anggaran yang dibutuhkan. “Hanya saja di Bawaslu Gorut masih ada sisah anggaran kemarin Rp 1 Miliar sekian dan KPU sekitar Rp 100 Juta,” paparnya.
Untuk itu, Suleman berharap agar persoalan anggaran ini dapat selesai dibahas hingga pekan depan, sambil tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya.
Ia juga mengakui bahwa saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja.
Dijelaskan Suleman bahwa untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Gorut tidak menganggarkan PSU. Sehingga dengan adanya putusan tersebut tentu pihaknya harus memutar otak dan mengerahkan segala daya dan upaya agar bagaimanapun dan apapun kondisinya harus dapat mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut.
“Setelah kami menghubungi KPU Gorut terkait dengan estimasi awal untuk PSU diperoleh angka Rp 9 Miliar dan oleh Pj. Bupati angka tersebut minta dipress lagi dan diperoleh angka Rp 8 Miliar” jelasnya.
Itu baru dari KPU kata Sekda Gorut, belum lagi dengan Bawaslu, kemudian untuk anggaran keamanan tentu harus dipikirkan juga. Dengan melihat kondisi ini, maka kata Sekda hampir dapat dipastikan ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pada tahun anggaran 2025 ini hanya mengelolah gaji dan operasional saja tanpa ada program tambahan lainnya.
“Namun demikian ibu Pj. Bupati telah berkoordinasi dengan Gubernur terpilih dan juga Sekda Provinsi Gorontalo untuk persoalan ini dan juga sekaligus meminta bantuan.” tegas Suleman.
Ada juga pihak lainnya yang telah menghubungi pihaknya kata Suleman untuk mempertanyakan kesiapan anggaran yang dimaksud, dan pihaknya juga telah memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Dan kemungkinan juga hal ini tengah dikoordinasikan dan dikonsultasikan juga secara bertahap sesuai dengan tupoksi masing-masing pihak yang berkepentingan” tandasnya. (abk)










