Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terancam 15 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan petani yang bernama TA alias Tamu (52), diduga telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi seorang anak perempuan bernama Bunga (Samaran,red) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan TA tersebut dilancarkan pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Pada saat itu Bunga hanya berada di dalam rumah sendirian, karena orang tuanya sedang berada di kebun. Mengetahui kondisi itu, TA kemudian masuk ke dalam rumah Bunga.
Ketika sudah berada di dalam rumah, TA menemukan Bunga dalam kondisi tertidur lelap. Saat itu juga, TA mengambil sarung panjang yang belum terjahit dan kemudian mengikat kedua tangan Bunga, agar tidak ada perlawanan.
Setelah itu, TA melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatannya itu dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai menggagahi korban, TA kemudian pergi. Namun sebelum itu, TA mengancam Bunga agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Ancaman TA itu pun tak membuat Bunga takut. Apa yang telah menimpanya itu, kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya kaget dan langsung mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan peristiwa itu.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Sedangkan pelaku TA ketika hendak diperiksa, langsung melarikan diri.
“Jadi, setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pohuwato, yang bersangkutan melarikan diri. Kurang lebih empat bulan pelaku bersembunyi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Namun berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” jelas Alumnus Akpol 2004 ini, didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H.
Ditambahkan pula oleh mantan PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Banten dan mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini, TA alias Tamu saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban, yang merupakan murid kelas 5 SD.
“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya yakni kurang lebih 15 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik masih akan melengkapi dan merampungkan berkas perkara, sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan Waka Polres Cilegon, Polda Banten ini. (kif)










