logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Petani di Randangan Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Setubuhi Anak Kelas 5 SD, Pelaku Sempat Buron Selama 4 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 February 2025
in Headline
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terancam 15 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan petani yang bernama TA alias Tamu (52), diduga telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi seorang anak perempuan bernama Bunga (Samaran,red) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan TA tersebut dilancarkan pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Pada saat itu Bunga hanya berada di dalam rumah sendirian, karena orang tuanya sedang berada di kebun. Mengetahui kondisi itu, TA kemudian masuk ke dalam rumah Bunga.

Ketika sudah berada di dalam rumah, TA menemukan Bunga dalam kondisi tertidur lelap. Saat itu juga, TA mengambil sarung panjang yang belum terjahit dan kemudian mengikat kedua tangan Bunga, agar tidak ada perlawanan.

Setelah itu, TA melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatannya itu dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai menggagahi korban, TA kemudian pergi. Namun sebelum itu, TA mengancam Bunga agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Ancaman TA itu pun tak membuat Bunga takut. Apa yang telah menimpanya itu, kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya kaget dan langsung mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan peristiwa itu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Sedangkan pelaku TA ketika hendak diperiksa, langsung melarikan diri.

“Jadi, setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pohuwato, yang bersangkutan melarikan diri. Kurang lebih empat bulan pelaku bersembunyi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Namun berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” jelas Alumnus Akpol 2004 ini, didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H.

Ditambahkan pula oleh mantan PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Banten dan mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini, TA alias Tamu saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban, yang merupakan murid kelas 5 SD.

“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya yakni kurang lebih 15 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik masih akan melengkapi dan merampungkan berkas perkara, sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan Waka Polres Cilegon, Polda Banten ini. (kif)

Tags: Dugaan Pencabulankabupaten pohuwatoPencabulan Dibawah UmurPetani di Randanganpolres pohuwato

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas dan Dispenda Bone Bolango, memfokuskan pemeriksaan terhadap kendaraan yang STNK dan pajaknya telat atau mati.

Kendaraan Telat Pajak Jadi Fokus Pemeriksaan

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.