logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Petani di Randangan Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Setubuhi Anak Kelas 5 SD, Pelaku Sempat Buron Selama 4 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 February 2025
in Headline
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terancam 15 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan petani yang bernama TA alias Tamu (52), diduga telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi seorang anak perempuan bernama Bunga (Samaran,red) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan TA tersebut dilancarkan pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di rumah korban yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Pada saat itu Bunga hanya berada di dalam rumah sendirian, karena orang tuanya sedang berada di kebun. Mengetahui kondisi itu, TA kemudian masuk ke dalam rumah Bunga.

Ketika sudah berada di dalam rumah, TA menemukan Bunga dalam kondisi tertidur lelap. Saat itu juga, TA mengambil sarung panjang yang belum terjahit dan kemudian mengikat kedua tangan Bunga, agar tidak ada perlawanan.

Setelah itu, TA melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatannya itu dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai menggagahi korban, TA kemudian pergi. Namun sebelum itu, TA mengancam Bunga agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Ancaman TA itu pun tak membuat Bunga takut. Apa yang telah menimpanya itu, kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan Bunga, orang tuanya kaget dan langsung mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan peristiwa itu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Sedangkan pelaku TA ketika hendak diperiksa, langsung melarikan diri.

“Jadi, setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pohuwato, yang bersangkutan melarikan diri. Kurang lebih empat bulan pelaku bersembunyi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Namun berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” jelas Alumnus Akpol 2004 ini, didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim, Iptu Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H.

Ditambahkan pula oleh mantan PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Banten dan mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini, TA alias Tamu saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban, yang merupakan murid kelas 5 SD.

“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya yakni kurang lebih 15 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik masih akan melengkapi dan merampungkan berkas perkara, sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan Waka Polres Cilegon, Polda Banten ini. (kif)

Tags: Dugaan Pencabulankabupaten pohuwatoPencabulan Dibawah UmurPetani di Randanganpolres pohuwato

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Pelaksanaan operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas dan Dispenda Bone Bolango, memfokuskan pemeriksaan terhadap kendaraan yang STNK dan pajaknya telat atau mati.

Kendaraan Telat Pajak Jadi Fokus Pemeriksaan

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.