logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Warung Resmi Dilarang Jual LPG 3 Kg, Berlaku Mulai Februari

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 February 2025
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Per 1 Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3kg melalui pengecer atau warung. Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3 kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.

“Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Hasan mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi. “Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat beroperasi secara legal dan proses distribusi elpiji 3 kg dapat ditelusuri dengan lebih baik. “Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” tutupnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Nevi Zuairina menyesalkan langkah pemerintah yang membatasi distribusi gas elpiji subsidi 3 kg ke pedagang eceran tidak disosialisasikan dengan baik. “Penerapan kebijakan ini terkesan mendadak tanpa sosialisasi yang bagus, sehingga pengecer tidak siap untuk mengurus NIB sebagai persyaratan menjadi sub-penyalur resmi,” kata dia saat dihubungi, Senin (3/2).

Anggota Fraksi PKS ini menilai kebijakan penjualan elpiji 3 kg lewat pangkalan (sub-penyalur) resmi ini sudah cukup bagus. Sebab, bisa lebih tepat sasaran dan mencegah adanya permainan harga yang kadang dilakukan oleh pengecer yang menjual di atas Harga Eeran Tertinggi (HET). Namun, tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat tentu akan menimbulkan masalah baru.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah menunda dulu kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan menyosialisasikan kebijakan ini lebih masif dan melakukan pendampingan terhadap pengecer agar bisa naik kelas menjadi sub-penyalur resmi dan bisa menjual elpiji 3 kg lagi,” kata Nevi. (disway/jpnn)

Tags: Kementerian ESDMLPG 3 KGPenjualan Gas LPG

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Biddokes Polda Gorontalo, guna melakukan pencegahan terhadap penggunaan narkoba oleh para personel Polri.

Seluruh Anggota Akan Diperiksa Rutin, Bentuk Pencegahan Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.