logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Bejat! Gadis Belia Digilir 20 Pria

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 January 2025
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kekerasan seksual terhadap anak, menggemparkan Gorontalo dalam beberapa hari terakhir. Seorang gadis belia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontao, diduga menjadi korban rudapaksa.

Ironinya, pelaku tak hanya satu orang, tapi diduga puluhan orang, tepatnya 20 orang, yang rata-rata masih berusia remaja. 20 pria terduga pelaku itu telah ditangkap dan kini dalam penanganan Polisi.

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Jumat (24/1) pekan lalu, ketika korban meminta izin kepada ibunya untuk keluar rumah, menemui teman prianya. Orang tuanya ketika itu melarang, agar tidak keluar rumah karena waktu sudah malam.

Hanya saja ia terus memaksa. Orang tuanya kemudian mengizinkan, dengan catatan, harus pulang cepat atau tidak sampai larut di luar rumah. Malam semakin larut, korban belum juga pulang. Orang tuanya makin gelisah.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Sekira jam 12 malam, ayah korban mencarinya di sekitar taman Telaga, tapi tidak ditemukan. Nomor handphone korban juga sudah tidak aktif. Malam itu, korban tidak pulang ke rumah. Paginya, orang tua korban terus mencarinya, nomor handphone korban sempat aktif, tapi tidak direspon ketika dihubungi.

Upaya pencarian yang dilakukan membuahkan hasil, dimana diketahui korban berada di seputaran lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo. Saat ditemukan orang tuanya, korban sudah tidak berdaya, dan diketahui jika korban barusaja mengalami rudapaksa.

Mengetahui itu, orang tua korban langsung menuju Polsek Telaga untuk mengadukanya. Di hadapan polisi, korban menyubutkan, jika malam itu, ia dipaksa oleh teman prianya, R alias Mat, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ia sempat menolak, tapi tak kuasa, menahan bajatnya R. Yang sangat miris, R tak sendirian, rekan-rekan R yang jumlahnya puluhan orang itu, ikut menikmati tubuh korban yang masih belia itu. Mereka melakukanya secara bergilir.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Tidak butuh waktu yang lama, sebanyak 20 terduga pelaku langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH kepad wartawan, Selasa, (28/1/2025).

DITANGKAP- Sebanyak 20 pria terduga pelaku rudapaksa ditangkap Polisi, dan diamankan di Mapolda Gorontalo. Polisi terus mengembangkan kasus ini. (foto : istimewa)
DITANGKAP- Sebanyak 20 pria terduga pelaku rudapaksa ditangkap Polisi, dan diamankan di Mapolda Gorontalo. Polisi terus mengembangkan kasus ini. (foto : istimewa)

20 Terduga Pelaku Diciduk

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan secara marathon atas dugaan tindak pidana pencabulan secara bergilir terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo beberapa hari yang lalu.

Sebanyak 20 pelaku dugaan pencabulan telah berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.  Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH kepad wartawan, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yakni rekan korban dan para pelaku perihal dugaan tindak pencabulan berjamaah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap para pelaku secara bergiliran melakukan perbuatan tercela tersebut. “Ya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas Kombes Pol Guntur.

Perwira Polisi Tiga melati di pundaknya ini mengungkapkan, bahwa kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo. Pasalnya, selain karena melibatkan anak di bawah umur. Juga para pelakunya berjumlah 20 orang.

” Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,”tandas Guntur.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan anak gadisnya itu dalam kondisi lemas di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo. Setelah dijemput,, Mawar (nama samaran korban, red) langsung dibawa orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan. Saat fisik Mawar diperiksa, ditemukan adanya kekerasan seksual, dimana korban diduga dipaksa oleh Terlapor inisial RP alias Mat untuk berhubungan layaknya Suami istri.

Lebih memiriskan lagi, Mawar mengakui pula bahwa selain RP, ada sejumlah laki-laki lain yang juga teman RP diduga ikut melakukan persetubuhan terhadap Mawar secara bergilir. Hal ini praktis membuat Mawar menjadi trauma dan takut. Pihak kepolisian Polda Gorontalo berhasil menangkap 20 terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum berlaku. (roy)

Tags: Kasus Pencabulankekerasan seksualPelaku PemerkosaanPencabulan Dibawah Umur

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Sidak yang dilakukan Pertamina terhadap sejumlah pangkalan LPG untuk memastikan ketersediaan gas selama libur panjang. (Foto / pertamina patra niaga sulawesi)

Libur Panjang Pasokan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Salurkan 2,3 Juta Tabung Elpiji

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.