Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kekerasan seksual terhadap anak, menggemparkan Gorontalo dalam beberapa hari terakhir. Seorang gadis belia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontao, diduga menjadi korban rudapaksa.
Ironinya, pelaku tak hanya satu orang, tapi diduga puluhan orang, tepatnya 20 orang, yang rata-rata masih berusia remaja. 20 pria terduga pelaku itu telah ditangkap dan kini dalam penanganan Polisi.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Jumat (24/1) pekan lalu, ketika korban meminta izin kepada ibunya untuk keluar rumah, menemui teman prianya. Orang tuanya ketika itu melarang, agar tidak keluar rumah karena waktu sudah malam.
Hanya saja ia terus memaksa. Orang tuanya kemudian mengizinkan, dengan catatan, harus pulang cepat atau tidak sampai larut di luar rumah. Malam semakin larut, korban belum juga pulang. Orang tuanya makin gelisah.
Sekira jam 12 malam, ayah korban mencarinya di sekitar taman Telaga, tapi tidak ditemukan. Nomor handphone korban juga sudah tidak aktif. Malam itu, korban tidak pulang ke rumah. Paginya, orang tua korban terus mencarinya, nomor handphone korban sempat aktif, tapi tidak direspon ketika dihubungi.
Upaya pencarian yang dilakukan membuahkan hasil, dimana diketahui korban berada di seputaran lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo. Saat ditemukan orang tuanya, korban sudah tidak berdaya, dan diketahui jika korban barusaja mengalami rudapaksa.
Mengetahui itu, orang tua korban langsung menuju Polsek Telaga untuk mengadukanya. Di hadapan polisi, korban menyubutkan, jika malam itu, ia dipaksa oleh teman prianya, R alias Mat, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ia sempat menolak, tapi tak kuasa, menahan bajatnya R. Yang sangat miris, R tak sendirian, rekan-rekan R yang jumlahnya puluhan orang itu, ikut menikmati tubuh korban yang masih belia itu. Mereka melakukanya secara bergilir.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Tidak butuh waktu yang lama, sebanyak 20 terduga pelaku langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH kepad wartawan, Selasa, (28/1/2025).

20 Terduga Pelaku Diciduk
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan secara marathon atas dugaan tindak pidana pencabulan secara bergilir terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo beberapa hari yang lalu.
Sebanyak 20 pelaku dugaan pencabulan telah berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH kepad wartawan, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yakni rekan korban dan para pelaku perihal dugaan tindak pencabulan berjamaah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap para pelaku secara bergiliran melakukan perbuatan tercela tersebut. “Ya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas Kombes Pol Guntur.
Perwira Polisi Tiga melati di pundaknya ini mengungkapkan, bahwa kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo. Pasalnya, selain karena melibatkan anak di bawah umur. Juga para pelakunya berjumlah 20 orang.
” Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,”tandas Guntur.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan anak gadisnya itu dalam kondisi lemas di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo. Setelah dijemput,, Mawar (nama samaran korban, red) langsung dibawa orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan. Saat fisik Mawar diperiksa, ditemukan adanya kekerasan seksual, dimana korban diduga dipaksa oleh Terlapor inisial RP alias Mat untuk berhubungan layaknya Suami istri.
Lebih memiriskan lagi, Mawar mengakui pula bahwa selain RP, ada sejumlah laki-laki lain yang juga teman RP diduga ikut melakukan persetubuhan terhadap Mawar secara bergilir. Hal ini praktis membuat Mawar menjadi trauma dan takut. Pihak kepolisian Polda Gorontalo berhasil menangkap 20 terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum berlaku. (roy)










