Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah sidang pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk empat Pilkada di Gorontalo pekan lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu.
MK mengagendakan tiga perkara Pilkada di Gorontalo, yakni Pilkada Gorontalo Utara, Pilkda Bone Bolango, dan Pilkada Pohuwato, Kamis (23/1) besok. Sedangkan untuk Pilkada Kota Gorontalo, MK mengagendakan Jumat(24/1) lusa.
Jadwal sidang MK, diumumkan secara resmi oleh MKRI yang dapat diakses publik melalui website resmi MKRI. Seperti diketahui, gugatan perkara Pilkada, diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) yang kalah meraih suara terbanyak saat hari pemungutan suara.
Para pasangan calon yang mengajukan gugatan yakni, pasangan calon Merlan Uloli-Syamsu Botutihe (Pilkada Bone Bolang0). Merlan -Syamsu saat pemungutan suara mendapat 33.605 suara, jauh lebih sedikit dari pasangan Ismet Mile-Risman Tolingguhu yang unggul dengan 36.991 suara.
Saat sidang pendahuluan di MK, pasangan Merlan-Syamsu mendalilkan penetapan pasangan calon Pilkada Bone Bolango oleh KPU tidak sesuai ketentuan lantaran diduga ijazah salah satu pasangan calon yang tidak sah. Merlan-Samsyu meminta agar MK membatalkan kemenangan pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu.
Sementara itu, perkar Pilkada Pohuwato digugat pasangan calon Yusri M. Helingo – Fatmawaty Syarief. Pasangan ini mendalilkan adanya pelanggaran administrasi, pasangan petahana masih melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.
Pasangan calon Yusri – Fatmawati kemudian meminta MK mencoret pasangan calon Saipul Mbuinga – Iwan Adam sebagai pemenang Pilkada.
Sedangkan Pilkada Gorontalo Utara (Gorut), awalnya digugat dua pasangan calon, yakni pasangan Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf, dan pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar.
Saat sidang pendahuluan pekan lalu, pasangan Ridwan – Musin yang didukung PDI Perjuangan itu, menarik dukungan. Sementara pasangan Thariq-Nurjanah (29.283 suara) yang diusung partai Golkar, tetap dengan gugatan dengan dalil, jika pasangan Roni Imran – Ramdhan Mapaliey yang dipilih 41.482 rakyat Gorut itu tidak sah, karena salah satu kandidat tidak memiliki ijazah.
Thariq – Nurjanah mempersolkan ijazah Roni Imran, sebab yang tertulis dalam ijazah adalah Ron K Imran, bukan nama Roni Imran. Seperti biasa, sidang MK bisa diakses live melalui kanal youtube MKRI. (tro)










