logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Lima Paslon Belum Menyerah, Resmi Ajukan Gugatan, Berharap Keajaiban di MK

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 December 2024
in Headline
0
Ilustrasi-

Ilustrasi-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati begitu, masih ada pasangan calon (Paslon) yang belum menyerah, dan tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.

Seperti di Gorontalo, terdapat lima Paslon yang resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka merupakan Paslon yang kalah dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Ke lima Paslon tersebut, yakni Paslon Wali Kota dan Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono – Budi Doku, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawati Syarif, dua Paslon untuk Pilkada Gorut, Ridwan Yasin-Muksin Badar, dan Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf, serta Paslon Pilkada Bone Bolango, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe.

Sementara itu, untuk gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Pilkada Bupati Gorontalo, tidak bermuara ke MK.

Related Post

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post menyebutkan, Paslon Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS) melalui kuasa hukumnya, Ucok Edison M melayangkan gugatan terhadap KPU ke MK sebagaiman tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 103/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 Wib.

Dalam permohonanya, disebutkan, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Mashuri selaku tim kuasa hukum MULUS mengungkap materi gugatan yang dilayangkan. Yaitu, terkait persoalan dugaan money politik dan ijazah paket C salah satu calon. “Yang digugat, money politik dan ijazah paket C,” ungkap Mashuri dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/12).

Sementara itu, di Gorontalo Utara, Paslon nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Paslon nomor urut tiga, Ridwan Yasin-Muksin Badar menindak lanjuti rencana mereka pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani berita acara dan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang diselenggarakan KPU.

Menurut Abdul Azis, selaku juru bicara pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut, bukan hanya sekadar gertak sambal.

“Kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12/2024) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.

Untuk materi gugatan sendiri, kata Abdul Azis atau yang akrab disapa Nanang, terkait dengan hasil Pilkada dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi. “Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.

Dalam mengajukan gugatan itu, lanjut Nanang, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah didaftarkan.

“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya,” ujar Nanang. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan bahwa pada dasarnya

pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari dua kandidat tersebut. “Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” terang Sofyan.

Namun demikian, lanjut Sofyan, KPU Gorut tetap akan menunggu informasi dari MK yang nantinya secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya.

Sementara itu, Pilwako Gorontalo juga bermuara di MK. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Charles Budi Doku resmi melayangkan gugatan ke MK tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2024.

Melansir informasi laman MKRI, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota yang diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Nasional Demokrat (NasDem) itu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (5/11/2024) atau pada hari terakhir batas pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilwako Gorontalo.

Gugatan diajukan Ryan-Budi melalui kuasa hukum Ucok Edison. Adapun materi gugatan yang disampaikan pihak Ryan-Budi yakni terkait syarat calon salah satu calon wali kota. “Ini juga telah kita laporkan ke Bawaslu ternyata memang deadlock dan kita minta keadilan di MK,” ungkapnya.

Sebelumnya KPU Kota Gorontalo telah mengeluarkan SK nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo tertanggal 3 Desember 2024. Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Idris Rahim-Andi Ilham meraih 27.104 suara.

Pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Ramli Anwar-Ana Supriana Abdul Hamid meraih 14.095 suara. Pasangan nomor urut 3 Adhan Dambea-Indra Gobel meraih 39.696 suara. Pasangan nomor urut 4 Ryan Kono-Budi Doku meraih 24.904 suara. (tro/rwf/abk)

Tags: Gugat ke MKKomisi Pemilihan UmumKPUMahkamah KonstitusiPilkada Serentak 2024Rekapitulasi Perolehan Suara

Related Posts

Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Next Post
Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Kasus Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Klaim Tidak Bersalah

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.