logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Lima Paslon Belum Menyerah, Resmi Ajukan Gugatan, Berharap Keajaiban di MK

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 December 2024
in Headline
0
Ilustrasi-

Ilustrasi-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati begitu, masih ada pasangan calon (Paslon) yang belum menyerah, dan tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.

Seperti di Gorontalo, terdapat lima Paslon yang resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka merupakan Paslon yang kalah dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Ke lima Paslon tersebut, yakni Paslon Wali Kota dan Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono – Budi Doku, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawati Syarif, dua Paslon untuk Pilkada Gorut, Ridwan Yasin-Muksin Badar, dan Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf, serta Paslon Pilkada Bone Bolango, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe.

Sementara itu, untuk gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Pilkada Bupati Gorontalo, tidak bermuara ke MK.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post menyebutkan, Paslon Merlan Uloli–Syamsu Botutihe (MULUS) melalui kuasa hukumnya, Ucok Edison M melayangkan gugatan terhadap KPU ke MK sebagaiman tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 103/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 Wib.

Dalam permohonanya, disebutkan, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Mashuri selaku tim kuasa hukum MULUS mengungkap materi gugatan yang dilayangkan. Yaitu, terkait persoalan dugaan money politik dan ijazah paket C salah satu calon. “Yang digugat, money politik dan ijazah paket C,” ungkap Mashuri dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/12).

Sementara itu, di Gorontalo Utara, Paslon nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf dan Paslon nomor urut tiga, Ridwan Yasin-Muksin Badar menindak lanjuti rencana mereka pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi beberapa waktu lalu yang tidak menandatangani berita acara dan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang diselenggarakan KPU.

Menurut Abdul Azis, selaku juru bicara pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut, bukan hanya sekadar gertak sambal.

“Kami telah mendaftarkan gugatan kami ke MK pada Jumat (6/12/2024) secara online dan itu silahkan di cek langsung pada situs MK,” ungkapnya.

Untuk materi gugatan sendiri, kata Abdul Azis atau yang akrab disapa Nanang, terkait dengan hasil Pilkada dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi. “Untuk pihak yang digugat tentu KPU Kabupaten Gorut dan pihak Bawaslu,” tegasnya.

Dalam mengajukan gugatan itu, lanjut Nanang, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti serta saksi terkait dengan gugatan yang telah didaftarkan.

“Pada dasarnya kami sudah siap dengan sikap yang diambil ini dan kami akan menseriusinya,” ujar Nanang. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan bahwa pada dasarnya

pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari dua kandidat tersebut. “Selaku penyelenggara dan pihak tergugat, tentu kami siap untuk menghadapinya,” terang Sofyan.

Namun demikian, lanjut Sofyan, KPU Gorut tetap akan menunggu informasi dari MK yang nantinya secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di MK akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” tandasnya.

Sementara itu, Pilwako Gorontalo juga bermuara di MK. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Charles Budi Doku resmi melayangkan gugatan ke MK tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2024.

Melansir informasi laman MKRI, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota yang diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Nasional Demokrat (NasDem) itu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (5/11/2024) atau pada hari terakhir batas pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilwako Gorontalo.

Gugatan diajukan Ryan-Budi melalui kuasa hukum Ucok Edison. Adapun materi gugatan yang disampaikan pihak Ryan-Budi yakni terkait syarat calon salah satu calon wali kota. “Ini juga telah kita laporkan ke Bawaslu ternyata memang deadlock dan kita minta keadilan di MK,” ungkapnya.

Sebelumnya KPU Kota Gorontalo telah mengeluarkan SK nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo tertanggal 3 Desember 2024. Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Idris Rahim-Andi Ilham meraih 27.104 suara.

Pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Ramli Anwar-Ana Supriana Abdul Hamid meraih 14.095 suara. Pasangan nomor urut 3 Adhan Dambea-Indra Gobel meraih 39.696 suara. Pasangan nomor urut 4 Ryan Kono-Budi Doku meraih 24.904 suara. (tro/rwf/abk)

Tags: Gugat ke MKKomisi Pemilihan UmumKPUMahkamah KonstitusiPilkada Serentak 2024Rekapitulasi Perolehan Suara

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Bos Perusahan beton inisil RR didampingi pengacaranya Fadli Gela saat pelaksanaan tahap dua sekaligus penahanan di Kejati Gorontalo, pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu. (Foto: Humas Kejati Gorontalo.

Kasus Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Klaim Tidak Bersalah

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.