Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menunda penyerahan bantuan Pemda menjelang Pilkada serentak 2024, sepertinya tidak berlaku bagi Pemda Bone Bolango.
H-2 hari pemungutan suara, Senin (25/11), dilakukan penyerahkan bantuan berupa mesin tempel untuk nelayan, dan bantuan pupuk cair bagi petani, berlangsung di kantor Desa Bukit Hijau, Kecamatan Bulawa. Penyerahan bantuan itu dihadiri Kadis Perikanan dan Kelautan, Sugondo Makmur, dan Camat Bulawa Rewis Laki.
Kepada Gorontalo Post, Kadis Perikanan Bone Bolango Sugondo Makmur, tak menapik adanya penyerahan bantuan itu. Hanya saja kata dia, ia hanya menghadiri agenda itu, dan bukan dalam kapasitas menyerahkan bantuan.
“Saya hanya menghadiri saja, itupun sewaktu diundang saya mendadak sedang di jalan diminta saya datang, tapi saya tidak menyerahkan bantuan itu hanya menyaksikan karena yang menyerahkan antara pihak di desa. Kalau tidak salah namanya ada PPK nah mereka itulah yang serahkan bantuan itu langsung ke si penerima,”ujarnya via whatsapp awak media kemarin.
Sugondo mengaku setelah penyerahan itu dirinya diminta berikan penyampaian, sehingga dia hanya sebatas menekankan, bahwa segala program bantuan perikanan kedepan nanti lebih fokus ke pengembangan koperasi, mengingat segala bantuan nantinya akan lewat koperasi.
“Jadi saya cuma tekankan penyampaian itu kedepan segala bantuan pengembangan tani nelayan akan difokuskan lewat koperasi. Kalau yang menyerahkan bukan saya. Malah saya sempat tanya ke mereka kenapa bukan setelah nanti Pilkada saja diberikan. Jawaban mereka karena alasan percepatan proses pencairan terakhir,” jelasnya.
Terkait dengan edaran Mendagri, Sugondo mengaku mengetahuinya, makanya, kata dia, hal itu menjadi alasan untuk tidak melakukan penyerahan bantuan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan, hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan. “Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” jelas Bima.
Ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya. (csr/antara)










