Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pekan telah berlalu pasca putusan terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan dan enam terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada (15/10/2024) lalu.
Kesempatan selama 14 hari yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk melakukan upaya hukum juga telah habis.
JPU Rully Lamusu ketika dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum berbeda-beda kepada ketujuh terdakwa. Khusus untuk terdakwa eks Kadis PUPR Rifaldi Bahsuan, upaya hukum yang dilakukan JPU yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, Rifaldi divonis bebas oleh majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar itu.
Padahal ditegaskan Rully, JPU sebelumnya menyatakan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa pun menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Kalau terdakwa Asep saya banding.,”tegas Rully. Pasalnya diakui Rully, bahwa terdakwa Asep dianggap terbukti dalam Dakwaan Primair sehingga divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.
Namun, putusan hakim ini lebih renda disbanding tuntutan JPU yang menuntut Asep dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa Reza JPU juga banding.
“Terdakwa Yamin, terdawa yang banding. Terdawaka Zainidin karena telah menerima putusan hakim maka saya terima juga, begitu pula dengan terdakwa Dahlia karena terima, maka saya juga terima,”tandas Ruly. (roy)










Discussion about this post