Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang pria paruh baya yang berinisial EM di Kabupaten Gorontalo, diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur bernama Bunga dan Mawar (Samaran, red).
Dalam konferensi pers, Selasa (10/9), Iptu Dynaita Shafira dari Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 13 September sampai 11 November 2023.
Kronologinya, saat itu korban datang bertamu di rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih balita. Pada kesempatan itu EM melancarkan aksinya dengan meminta korban pertama untuk menginjak belakangnya dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar.
Namun setelah itu ternyata tersangka melakukan hal yang tidak senonoh. Bahkan korban yang masih polos pun sempat diancam EM agar tidak menceritakan peristiwa bejat itu kepada orang lain. Akhirnya, EM terus saja bebas mengulangi perbuatan tak senonohnya itu hingga awal November 2023.
“Jadi tindakan itu terjadi berulang kali di rumah tersangka, setiap kali korban datang kerumah tersangka, hingga akhirnya berakhir pada 2 November 2023,” jelas Iptu Dynaita Shafira.
Ditambahkan pula, peristiwa bejat itu kembali dilakukan EM pada Mawar. Kejadian pertama dilakukan di rumah tersangka pada 4 November 2023 dan kejadian kedua dilakukan di rumah korban, pada 11 November 2023, dengan cara yang sama sebelumnya dilakukan pada korban pertama.
“Nah perbuatannya ini pun akhirnya diketahui pihak keluarga, dan langsung mengadukan perbuatan EM kepada pihak Kepolisian. Dan pada Senin 2 September 2024, pelaku sudah datang memenuhi panggilan sebagai saksi, selanjutnya pelaku diperiksa dan dilakukan penangkapan serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Terakhir, atas perbuatannya tersebut, EM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun penjara. (Tr-76)












Discussion about this post