Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Mootilango dan Satuan Reskrim Polres Gorontalo dalam penanganan kasus penganiayaan sadis menggunakan besi (kunci ban mobil truk) terhadap Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo patut mendapat acungan jempol.
Terinformasi, belum lama ini pria inisial HH (45) alias Hendrik yang baru saja menyandang status tersangka telah ditahan sejak Senin, (19/8/2024).
Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, SIK saat dihubungi Gorontalo Post, Selasa (20/8/2024).
“Untuk Tersangka atas nama HH sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Motilango,”ungkap Iptu Faisal. Sebelumnya dikatakan Iptu Faisal, penetapan tersangka hingga penahana terhadap HH berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah terpenuhi secara formil maupun materil.
“Yang jelas kasusnya saya asistensi langsung. Untuk itu saya pastikan semua akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tutup perwira polisi Penerima Pin Emas Kapolri ini.
Seperti diketahui, penahanan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.
Untuk jangka waktu penahanan dalam tingkat penyidikan, diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yakni paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
Sementara itu Suleman Samadi korban penganiayaan kepada wartawan koran ini memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mootilango dan Satreskrim Polres Gorontalo yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil atas penindasan orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Mootilango dan Polres Gorontalo yang sudah menahan tersangka. Semoga tersangka akan terus ditahan hingga sampai kasus ini bergulir di pengadilan nanti,”tandas Suleman Samadi. (roy)










Discussion about this post