logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Lima Partai Tak Perlu Koalisi, Pasca Putusan MK Pilgub Bisa Delapan Paslon

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas perolehan suara sah partai politik dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Memberi angin segar bagi partai maupun calon kepala daerah yang sampai kini masih kelimpungan mencari partner koalisi. Pasalnya, dengan putusan MK itu, partai maupun calon kepala daerah dipermudah untuk tampil sebagai kontestan di Pilkada.

Misalnya untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo. Sebelum putusan MK, tak satupun partai yang bisa mengusung calon tanpa perlu berkoalisi.

Karena untuk bisa mengusung calon, partai atau gabungan partai minimal harus memiliki 9 kursi di DPRD Provinsi hasil Pileg 2024. Sementara Golkar yang menjadi partai pemenang Pileg hanya mempunya 8 kursi.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Hingga menjelang pendaftaran pasangan calon pada 26 Agustus, masih ada partai maupun calon yang masih berjibaku untuk mencari partner koalisi.

Misalnya Golkar yang masih terus membangun komunikasi dengan Demokrat, Gerindra dan PAN. Menjelang pendaftaran, koalisi Pilgub sepertinya hanya akan mengarah pada tiga poros koalisi.

Tapi kondisi ini bisa berubah drastis setelah MK mengeluarkan putusan soal syarat mengusung pasangan calon dari partai politik pada Selasa (20/8) lalu.

Dengan putusan itu, memungkinkan beberapa partai di Gorontalo untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilgub tanpa harus berkoalisi. Dalam putusannya, MK membagi empat kluster untuk syarat partai mengusung pasangan calon.

Provinsi Gorontalo masuk dalam kluster pertama. Yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap  sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Pada Pileg 2024, jumlah suara sah partai politik untuk DPRD Provinsi mencapai 728.613. Berarti 10 persen dari jumlah itu sebesar 72.861 suara. Ini ambang batas bagi partai untuk bisa mengusung calon di Pilgub Gorontalo.

Nah, ada lima partai politik yang suaranya memenuhi ambang batas itu. Yaitu Golkar, Nasdem, PDIP, Gerindra dan PPP (data perolehan suara, lihat grafis.red). Berarti lima partai itu bisa mengusung calon di Pilgub tanpa perlu berkoalisi.

Sementara akumulasi suara dari partai-partai lain yang berada dibawah ambang batas 10 persen mencapai 246.372 suara. Jumlah itu memungkinkan untuk mengusung tiga pasangan calon. Dengan catatan harus koalisi.

Bila partai non koalisi dan partai koalisi semuanya mengusung calon, maka Pilgub Gorontalo dimungkinkan untuk menampilkan delapan pasangan calon.

Sekretaris DPD I Golkar Gorontalo, Paris Jusuf, saat dimintai tanggapannya soal putusan MK ini mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU untuk merubah regulasi yang sudah dibahas bersama DPR-RI. “Kami masih tunggu itu,” ujarnya.

Walau dengan putusan ini, memungkinkan bagi Golkar untuk mengusung pasangan calon tanpa perlu koalisi, Paris Jusuf mengatakan, bagi Golkar kebutuhan koalisi sebetulnya tidak hanya semata-mata untuk memenuhi syarat dalam mengusung pasangan calon.

Tapi ada kepentingan yang lebih besar.”Melalui koalisi kita akan membangun kebersamaan untuk visi membangun Gorontalo,” ungkapnya. (rmb)

Tags: pilgub gorontaloPilkada Serentak 2024Putusan Mahkamah KonstitusiPutusan MK

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ilustrasi Pelaku penganiayaan sadis menggunakan kunci ban mobil saat ini tekah mendekam rutan Polsek Mootilango.

Pelaku Penganiayaan Sadis di Mootilango Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.