logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Lima Partai Tak Perlu Koalisi, Pasca Putusan MK Pilgub Bisa Delapan Paslon

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas perolehan suara sah partai politik dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Memberi angin segar bagi partai maupun calon kepala daerah yang sampai kini masih kelimpungan mencari partner koalisi. Pasalnya, dengan putusan MK itu, partai maupun calon kepala daerah dipermudah untuk tampil sebagai kontestan di Pilkada.

Misalnya untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo. Sebelum putusan MK, tak satupun partai yang bisa mengusung calon tanpa perlu berkoalisi.

Karena untuk bisa mengusung calon, partai atau gabungan partai minimal harus memiliki 9 kursi di DPRD Provinsi hasil Pileg 2024. Sementara Golkar yang menjadi partai pemenang Pileg hanya mempunya 8 kursi.

Related Post

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Hingga menjelang pendaftaran pasangan calon pada 26 Agustus, masih ada partai maupun calon yang masih berjibaku untuk mencari partner koalisi.

Misalnya Golkar yang masih terus membangun komunikasi dengan Demokrat, Gerindra dan PAN. Menjelang pendaftaran, koalisi Pilgub sepertinya hanya akan mengarah pada tiga poros koalisi.

Tapi kondisi ini bisa berubah drastis setelah MK mengeluarkan putusan soal syarat mengusung pasangan calon dari partai politik pada Selasa (20/8) lalu.

Dengan putusan itu, memungkinkan beberapa partai di Gorontalo untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilgub tanpa harus berkoalisi. Dalam putusannya, MK membagi empat kluster untuk syarat partai mengusung pasangan calon.

Provinsi Gorontalo masuk dalam kluster pertama. Yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap  sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Pada Pileg 2024, jumlah suara sah partai politik untuk DPRD Provinsi mencapai 728.613. Berarti 10 persen dari jumlah itu sebesar 72.861 suara. Ini ambang batas bagi partai untuk bisa mengusung calon di Pilgub Gorontalo.

Nah, ada lima partai politik yang suaranya memenuhi ambang batas itu. Yaitu Golkar, Nasdem, PDIP, Gerindra dan PPP (data perolehan suara, lihat grafis.red). Berarti lima partai itu bisa mengusung calon di Pilgub tanpa perlu berkoalisi.

Sementara akumulasi suara dari partai-partai lain yang berada dibawah ambang batas 10 persen mencapai 246.372 suara. Jumlah itu memungkinkan untuk mengusung tiga pasangan calon. Dengan catatan harus koalisi.

Bila partai non koalisi dan partai koalisi semuanya mengusung calon, maka Pilgub Gorontalo dimungkinkan untuk menampilkan delapan pasangan calon.

Sekretaris DPD I Golkar Gorontalo, Paris Jusuf, saat dimintai tanggapannya soal putusan MK ini mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU untuk merubah regulasi yang sudah dibahas bersama DPR-RI. “Kami masih tunggu itu,” ujarnya.

Walau dengan putusan ini, memungkinkan bagi Golkar untuk mengusung pasangan calon tanpa perlu koalisi, Paris Jusuf mengatakan, bagi Golkar kebutuhan koalisi sebetulnya tidak hanya semata-mata untuk memenuhi syarat dalam mengusung pasangan calon.

Tapi ada kepentingan yang lebih besar.”Melalui koalisi kita akan membangun kebersamaan untuk visi membangun Gorontalo,” ungkapnya. (rmb)

Tags: pilgub gorontaloPilkada Serentak 2024Putusan Mahkamah KonstitusiPutusan MK

Related Posts

Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Next Post
Ilustrasi Pelaku penganiayaan sadis menggunakan kunci ban mobil saat ini tekah mendekam rutan Polsek Mootilango.

Pelaku Penganiayaan Sadis di Mootilango Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.