Gorontalopost.id, LIMBOTO — Sosialisasi Pelayanan Terpadu Produk Hukum (PADUKA) di wilayah Kabupaten Gorontalo mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah.
terlihat dari sambutan yang dibawakan oleh Plh Sekda Kabupaten Gorontalo Haris S Tome saat membuka kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Omart Kecamatan Telaga Biru, senin (19/8)/
Haris mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memfasilitasi jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam melahirkan produk hukum berkualitas.
“Sehingga program ini berjalan baik butuh perak aktif dari masyarakat dan melihat secara detail tentang sumber daya, bahkan dengan membuat aplikasi agar dapat di akses oleh semua kalangan masyarakat,” ungkap Haris.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo menjelaskan, untuk mengoptimalkan peran Biro Hukum melakukan Fasilitasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perbub) secara langsung.
“Fasilitasi itu merupakan kewajiban bagi kabupaten/kota. Biro Hukum melakukan beberapa langkah melakukan pelayanan langsung di tempat, juga bisa melakukan pelayanan melalui media yang nanti akan dibuat,” jelasnya.
Maka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan Permendagri nomor 80 baik Perda dan Perbub.
Perda ataupun Perbub itu setelah dibahas di DPRD, Biro Hukum, melakukan beberapa pengujian, apakah berdasarkan kewenangan dan muatannya sudah sesuai ketentuan dan teknis penyusunan perundang undangan yang berlaku.
Mohammad Trial Entengob berharap peserta dapat mengoptimalkan kunjungan kami, melakukan Fasilitasi dan dapat mendengarkan langsung ketika melakukan Fasilitasi argumentasi argumentasi yuridisnya.
“Di Kabupaten Gorontalo ini yang kami lakukan fasilitasi ada dua, Perda dari Dinas Pertanian, Kemudian peraturan kepala Daerah dari Badan Pendapatan Daerah dengan bagi hasil, melalui Bagian Hukum,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti peserta dari Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo berjumlah 20 orang. (Wie)












Discussion about this post