Gorontalopost.id, GORONTALO – Aroma menyengat terkait dugaan penyelewengan dalam pengadaan mobil Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mulai tercium oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bahkan, saat ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo tengah mengusut persoalan di tubuh kampus merah maron tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khususu (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Nursurya SH, MH saat diwawancarai awak media usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan telaah soal KDO di perguruan tinggi terbesar di Gorontalo itu.
“Untuk KDO kampus UNG ini kita telah melakukan telaah, dan sampai saat ini masih berproses,” ujar Nursurya, Senin (19-8-2024).
Ketika disinggung soal siapa saja dari pihak kampus UNG yang telah dimintai keterangan, Nursurya enggan membeberkannya kepada wartawan dengan alasn untuk kepentingan pengusutan terkait hal tersebut.
Namnun demikian pria yang sempat menahan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ini mengakui bahwa pihaknya terus mendalami masalah KDO UNG tersebut.
Sebelumnya, salah seorang dosen di UNG berinisial S membenarkan kepada Gorontalo Post bahwa ada sejumlah rekan seprofesinya di kampus itu telah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo terkait pengadaan mobil KDO UNG.
Bahkan, S sendiri mengaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik di Kejati Gorontalo terkait laporan salah satu aktivis anti korupsi Gorontalo.
Dimana dalam laporan aktivis itu buntut dari perjanjian sewa kendaraan berbagai merek dengan perusahaan penyewaan di awal 2020 silam.
Isi perjanjian sewa kendaraan tersebut menyebutkan UNG membayar sewa per bulan, menanggung BBM dan kerusakan yang ditimbulkan. Sedangkan kendaraan akan dikembalikan kepada perusahaan penyewaan setelah masa sewa berakhir.
Persoalannya, ketika masa sewa berakhir di awal 2024 lalu, kendaraan-kendaraan sewa itu tidak dikembalikan ke perusahaan penyewaan tetapi langsung menjadi milik penyewa. Bahkan, sudah dua kendaraan yang dijual penyewa ke pihak lain.
“Yang jelas saya sudah memberikan keterangan yang sesungguhnya sesuai fakta yang terjadi di lapangan, tidak menambah-nambah maupun mengurangi, apa yang saya tau soal KDO itu saya jelaskan apa adannya, biarlah nanti kejaksaan yang menilai,”tandas S.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial [FIS] Universitas Negeri Gorontalo [UNG], Ronny Lukum, dalam keterangannya dikutip dari Baleidnews.com, juga membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan.
Meski demikian, dalam pemberitaan itu juga dirinya enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan. Ketua Divisi Humas UNG Noval Talani saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan terkait pengadaan KDO UNG sudah dalam proses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (roy)











Discussion about this post