Gorontalopost.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan 1 tersangka baru ini berinisial SPT. SPT merupakan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada periode Januari-Juni 2020.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait soal keterlibatan Saudara SPT dalam perkara ini. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka,” kata Harli saat konferensi pers pada Selasa 13 Agustus 2024.
Atas tindakannya, SPT kini ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.Sebagai informasi, dengan SPT maka tersangka dalam kasus ini berjumlah 23 orang.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.(disway)












Discussion about this post