Gorontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya literasi media di-era penyiaran digital saat ini. Sosialisasi yang dilakukan KPID Gorontalo itu, dikemas dalam bentuk KPID Goes to Campus, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Rabu (6/3). Hadir langsung dalam kegiatan itu, Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saifi, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID, Indri Afriani Yasin, Ph.D, anggota pengawasan isi siaran KPID Sudirman Mile, dan anggota KPID bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID, Johan Badawi, dan dihadiri ratusan mahasiswa UMGo.

Ketua KPID Safrin Saifi mengatakan, saat ini terjadi perubahan sistem penyiaran yang membutuhkan kecermatan setiap orang untuk bisa memilah isi siaran mana yang baik dan tidak. “Saat ini sudah era penyiaran digital. Siaran televisi teresterial yang dulu terbatas karena keterbatasan frekuensi, saat ini beralih dengan sistem multiflexing, yang membuat lebih banyak stasiun televisi melakukan siaran di Gorontalo,”ujarnya.
Dulu kata dia, hanya ada 12 siaran televisi, saat ini sudah ada 22 kanal siaran, atau meningkat hampir 100 persen. “Dan itu masih akan terus bertambah, karena dengan mudahnya industri penyiaran bisa mendapatkan kanal siaran digital,”ujarnya. Dengan bertambahnya jumlah stasiun televisi, maka lanjut dia, tugas KPID juga bertambah. “Karena tugas utama KPID adalah mengawasi seluruh konten siaran. Jangan sampai ada siaran yang tidak sesuai dengan kentuan itu menjadi tontonan khalayak,”terangnya.
Program siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran, kata dia, diatur dalam regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Makanya kegiatan literasi media ini sangat penting. Dengan harapan, adik-adik mahasiswa yang nantinya melakukan pengabdian ke masyarakat melalui program Kuliah Kerja Dakwah (KKD), bisa menjadi duta penyiaran dan menyampaikan mana siaran yang layak ditonton,”terangnya.
KPID melalui P3SPS kata dia, sudah mengatur dan mengawasi ketat lembaga penyiaran, misalnya terkait jam tayang siaran. “Program siaran ditayangkan sesuai dengan penggolongan program siaran. Ada golongan anak, remaja, orang dewasa, ada pula golongan semua umur. Misalnya, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,”ujarnya.
Makanya, baru-baru ini, lanjut dia, KPI memberikan teguran kepada salah satu selebriti dan program siaran di salah satu stasiun televisi, dimana sang artis, menggunakan riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan, padahal dia adalah seorang laki-laki. “Itu tidak bisa, karena bukan contoh yang baik bagi remaja kita,”terangnya. Berbeda dengan siaran yang ditayangkan melalui media sosial.
Menurut Safrin, kewenangan KPI tidak mengatur itu, sehingga jangan heran, di media sosial tayangan apa saja bisa ditemukan. “Kendati begitu, sebagai bangsa yang menganut Pancasila, ada baiknya kita mefilter tayangan yang harus bisa kita tonton, dan tidak. Dan itu adik-adik mahasiswa berperan turut memberikan literasi media kepada masyarakat dalam program pengabdian nanti,”ujarnya. Secara khusus, KPID Provinsi Gorontalo, lanjut Safrin mengapresiasi dan berterima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Gorontalo, yang telah memfasilitasi pelaksanaan KPID Goes to Campus. UMGo, lanjut Safrin membuktikan memiliki kepedulian terhadap penyiaran yang kini masuk pada era digital. “Sekali literasi media sangat penting di-era penyiaran digital saat ini. (tro)












Discussion about this post