gorontalopost.id- Ratusan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Gorontalo nyasar ke sejumlah TPS di dapil Tapa-Bulango cs. Akibat kejadian itu menyebabkan proses pencoblosan sempat terhenti. Informasi yang didapat Gorontalo Post, sedikitnya surat suara yang tertukar itu sebanyak 285 buah. Itu tersebar di empat Kecamatan didapil Tapa Bulango cs. yakni rinciannya adalah di Kecamatan Bulango Selatan di desa Ayula Selatan sebanyak 8 surat suara, di desa Huntu Barat 9 surat suara, Desa Tinelo Ayula 6 surat suara, desa Lamahu 31 surat suara, desa Sejahtera 19 surat suara dan desa Huntu Selatan 50 surat suara.
Untuk di Kecamatan Bulango Ulu, di desa Mongilo Utara sebanyak 24 surat suara, dan desa Mongilo 42 surat suara. Sementara di Kecamatan Bulango Utara terjadi di desa Boidu 50 surat suara dan desa Kopi 7 surat suara. Sedangkan Kecamatan Tapa terjadi di empat desa yakni Desa Talumopatu 9 surat suara, desa Talulobutu 10 surat suara, desa Talulobutu Selatan 10 surat suara dan Desa Langge 10 surat suara.
Ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu mengaku tak menyangka akan terjadi kejadian khusus seperti itu. Meski begitu ia menerima kenyataan tersebut ” Karena padahal sejak awal kita sudah berusaha tapi yah yang namanya juga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, ” ujarnya.
Sutenty menceritakan beberapa TPS yang terdapat surat suara tertukar itu adalah surat suara dapil 4 Kabgor. Awal mula ditemukannya surat suara itu disadari pemilih pada saat melakukan pencoblosan. Sehingga hal itu langsung dilaporkan ke KPPS. ” Misalnya di TPS 01 Mongilo, Kecamatan Bulango Ulu itu ada 31 surat suara yang sudah tercoblos dari 50 surat suara yang tertukar. Jadi kalau seperti itu upaya yang kita tindaklanjuti dengan cara menyampaikan dan mengkomunikasikan dengan saksi apakah kemudian peruntukannya untuk suara sahnya atau tidak bagi partai yang dicoblos pemilih maka kami akan mintakan pendapat saksi dan PTPS karena secara fakta dilapangan bahwa yang mempunyai kepentingan terkait suara pemilih ini kan adalah peserta pemilu, ” jelasnya
Ketua Bawaslu Bonbol Sofyan Djama mengatakan jika peristiwa tertukarnya ini dipastikan tidak menghambat jalannya proses pemungutan suara. ” Pemungutan dan perhitungan suara tetap berlanjut tidak ada pemilih atau masyarakat yang menghambat atau menghalangi proses pemungutan dan perhitungan suara. Proses berlanjut menggunakan surat suara yang ada ketika ada surat suara yang tidak tersedia maka diambil dari TPS terdekat sesuai dengan jumlah surat suara yang dibutuhkan, ” jelas Sofyan.
Karena menjadi dampak, maka batas waktu pemungutan dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang kata Sofyan mengikuti sesuai aturan yang ditentukan. ” Ketika pemilih yang datang membawa c Pemberitahuan di TPS sebelum pukul 1 maka dapat dilayani artinya sepanjang c pemberitahuan masuk sebelum jam 1 siang kalau diluar itu tidak bisa, ” ujarnya
Setelah adanya kejadian itu ia pastikan Bawaslu akan memasukan kejadian itu sebagai catatan ke Laporan Hasil Pengawasan(LHP) untuk nantinya dirapatkan kembali guna menentukan statusnya nanti sebagai temuan atau tidak. ” Ini jelas temuan akan tetapi kita belum bisa menyimpulkan atau memutuskan bahwa ini akan diproses dengan ketentuan apa maka tindaklanjutnya kami masih akan menunggu sampai dimana hasil perhitungan selesai, ” kata Sofyan
Surat suara yang tertukar di Dapil Tapa Bulango cs itu kata dia tidak semua kecamatan. Sebab dari 5 kecamatan hanya 4 yang ada kejadian surat suara tertukar sementara hanya menyisahkan satu Kecamatan saja yang tidak terjadi yaitu Bulango Timur. ” Jadi kita sementara mengidentifikasi semua yang ada di Tapa Bulango karena dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 tidak ada kejadian yang dialami penyelenggara di Tapa Bulango, ” ujarnya. (csr)











Discussion about this post