logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Memaknai Putusan-Putusan MK atas Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020 dalam Pilkada Serentak 2024

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 13 February 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Oleh:
Yusran Lapananda

Produk DPR bersama Pemerintah yakni UU 10 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua atas UU 1 Thn 2015 ttg Penetapan PERPPU N0 1 Thn 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi UU, khususnya Pasal 201, diobok-obok, “digugat” oleh kepala-kepala daerah & lainnya atas akurasi & kualitasnya.

Terbaru Pasal 201 ayat (5) UU 10 Thn 2016, melalui Putusan MK Nomor:143/PUU-XXI/2023 “digugat” oleh 7 kepala daerah/wakil kepala daerah, & saat ini, 11 Kepala Daerah kembali “menggugat” Pasal 201 ayat (7), ayat (8), & ayat (9) UU 10 Thn 2016. Kesebelas kepala daerah dimaksud yakni: Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

Sebelumnya Pasal 201 ayat (7), ayat (8), & ayat (9) UU 10 Thn 2016, telah digugagt beberapa kali oleh kepala daerah & lainnya dengan hasil Putusan MK Nomor:55/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor:67/PUU-XIX/2021, Putusan MK Nomor:18/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor:95/PUU-XIX/2022, dan kesemuanya melalui amar putusan MK ditolak baik sebagian maupun seluruhnya.

Apakah “gugatan” kesebelah kepala daerah diterima oleh MK atau  ditolak seluruhnya sebagaimana putusan-putusan MK sebelumnya?, ataukah akan memunculkan norma baru yang bisa menguntungkan para “penggugat” atau malahan merugikan “penggugat”?.

MASA JABATAN KEPALA DAERAH HASIL PEMILIHAN 2018

Oleh pembentuk UU Pilkada Pasal 201 mengenai Pilkada Serentak ditempatkan kedalam ketentuan peralihan. Menurut UU 12 Thn 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPU), ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan PPU yang lama terhadap PPU yang baru yang bertujuan untuk: (a). menghindari terjadinya kekosongan hukum; (b). menjamin kepastian hukum; (c). memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terjena dampak perubahan ketentuan PPU; dan (d). mengatur hal-hal yang bersifat transaksional atau bersifat sementara. Hal ini bermakna, pengaturan pilkada serentak ditempatkan dalam ketentuan peralihan sebagai pengaturan transisi atau masa peralihan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan atas 4 gelombang yakni Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, September 2020 & nopember 2024.

Masa jabatan kepala daerah hasil pemilihann 2018 telah diatur pada Pasal 201 ayat (5) UU 10 Thn 2016 sebagai ketentuan peralihan mengenai Pilkada Serentak. Pasal 201 ayat (5) menerangkan “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil pemilihan thn 2018 menjabat sampai dengan thn 2023”. Pasal 201 ayat (5) ini telah “digugat” oleh 7 kepala daerah/wakil kepala daerah, yakni: Gubernur Maluku; Wakil Gubernur Jatim; Walikota Bogor; Wakil Walikota Bogor; Walikota Gorontalo; Walikota Padang; Walikota Tarakan. Alasannya, “penggugat” telah dirugikan karena membuat masa jabatan “penggugat” menjadi serta merta dipangkat atau terpotong.

Gugatan 7 kepala daerah/wakil kepala daerah ini dikabulkan sebagian dengan Putusan MK Nomor:143/PUU-XXI/2023, dengan hasil merubah norma Pasal 201 ayat (5) dari “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018”, menjadi “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil pemilihan & pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 thn terhitung sejak pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bln sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional thn 2024”.

 MASA JABATAN KEPALA DAERAH HASIL PEMILIHAN 2020

Kembali Pasal 201 khususnya Pasal 201 ayat (7), ayat (8), & ayat (9) UU 10 Thn 2016 “digugat” oleh 11 kepala daerah, yakni: Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

Pasal 201 ayat (7), “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan thn 2024”. Pasal 201 ayat (8), “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024”. Pasal 201 ayat (9), “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya thn 2022 & yang berakhir masa jabatannya pada thn 2023, diangkat Pj. Gubernur, Pj. Bupati, & Pj. Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada thn 2024”.

Beberapa alasan “gugatan” 11 kepala daerah: (a). pembentuk UU dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas. (b). meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, & selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025. (c). Desain demikian menjadi solusi di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan, dan lainnya.

Sebelumnya Pasal 201 ayat (7), ayat (8), & ayat (9) UU 10 Thn 2016, telah digugagt beberapa kali baik oleh kepala daerah & lainnya dengan Putusan MK Nomor:55/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor:67/PUU-XIX/2021, Putusan MK Nomor:18/PUU-XX/2022, & Putusan MK Nomor:95/PUU-XIX/2022.

Atas Putusan MK Nomor:18/PUU-XX/2022 atas “gugatan” Ir. Frans Manery (Bupati Halmahera Utara) & Muchlis Tapi Tapi, S.Ag (Wakil Bupati Halmahera Utara), MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Esensi” pertimbangan hukum MK, yakni yang menentukan masa jabatan gubernur & wakil gubernur, bupati & wakil bupati, serta walikota & wakil walikota hasil pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan thn 2024, tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum & keadilan serta tidak menghalangi kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) & (3) UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap Putusan MK Nomor:95/PUU-XIX/2022 atas “gugatan” H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (Bupati Mandailing Natal) & Atika Azmi Utammi (Wakil Bupati Mandailing Natal), MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Eesensi” pertimbangan hukum MK, yakni ternyata Pasal 201 ayat (7) & (8) UU 10 Thn 2016 telah sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, Pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan, & kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon, tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas Putusan MK Nomor:67/PUU-XIX/2021, atas “gugatan” Bartolomeus Mirip & Makbul Mubarak, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Eesensi” pertimbangan hukum MK, yakni Pasal 201 ayat (7) & (8) UU 10 Thn 2016 ternyata memberikan kepastian hukum, tidak diskriminatif & tidak bertentangan dengan putusan MK, sehingga permohonan para Pemohon, tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap Putusan MK Nomor:55/PUU-XVII/2019, atas “gugatan” Perkumpulan Untuk Pemilu & Demokrasi (Perludem), MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. “Eesensi” pertimbangan hukum MK, yakni MK tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak di antara varian pilihan model yang telah dipertimbangkan, yang dinyatakan konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, & Presiden & Wakil Presiden, maka dalil Pemohon perihal pemaknaan Pasal 3 ayat (1) UU 8 Thn 2015 serta persoalan konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) & (9) UU 10 Thn 2016 menjadi kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan oleh MK. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan Pasal 3 ayat (1) UU 8 Thn 2015 serta Pasal 201 ayat (7) & (9) UU 10 Thn 2016 ini pun adalah tidak beralasan menurut hukum.

PENUTUP

Dengan dipangkasnya atau dipotongnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah menurut Pasal 201, pembentuk UU 10 Thn 2016 telah mengatur kompensasi uang kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpotong/terpangkas masa jabatannya. Hal ini diatur melalui Pasal 202 UU 8 Thn 2015, Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota yang tidak sampai 1 periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk 1 periode.

Semoga “gugatan” 11 kepala daerah tak menjadi “ne bis in idem”, ditolak atau tidak dapat diterima sebagaimana maksud Pasal 60 UU MK jo Pasal 78 PMK 2 Thn 2021,  terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali, dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. (*)

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover

 

Tags: persepsiyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Agak Lain, Ada Lima Kuburan di TPS 2 Bulotalangi Barat

Agak Lain, Ada Lima Kuburan di TPS 2 Bulotalangi Barat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.