Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Sengeketa lahan seluas 7.448 meter di landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo, telah dimenangkan oleh penggugat Pang Moniaga.
Penggugat sudah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Ditengah situasi itu, Komisi I Deprov Gorontalo terus bergerak mencari solusi.
Tanpa harus mengebiri hak pihak penggugat.
Kemarin (6/2), Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu mengadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait mulai dari pihak penggugat, serta OPD terkait pemerintah provinsi.
“Kita cari solusi yang terbaik agar tidak terjadi eksekusi,” ujar Ketua Komisi 1, AW Thalib.
Ia berharap ada hasil yang benar-benar dipertimbangkan secara matang oleh pihak yang berkewenangan mengingat bandara tersebut adalah sarana vital yang tidak boleh diganggu.
Namun begitu mantan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo itu tetap menghormati hak-hak keperdataan seseorang.
“Kita harus menghormati hasil dari keputusan MA tapi juga sebaiknya secepatnya ada solusi atau jalan keluar terhadap masalah ini,”sambungnya.
Rapat yang berjalan cukup alot itu akhirnya diskorsing karena disaat bersamaan pejabat dari pemerintah provinsi sementara melakukan pertemuan untuk membahas hal serupa di kementrian perhubungan.
“Yang diharapkan hadir belum menjadi representasi dari OPD apalagi hari ini dan besok mereka melakukan pertemuan di kementrian perhubungan dengan menghadirkan dari kementrian keuangan sehingga kita mendahulukan dulu yang disana apa yang menjadi hasilnya kita bicarakan dan jabarkan dalam waktu dekat melalui pertemuan kembali,” jelasnya. (rmb)











Discussion about this post