Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum guru honorer di Kota Gorontalo, MAL (27) harus meringkuk lama di penjara.
Ia dijerat dengan pasa Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukumanya paling lama 15 tahun penjara. Dalam pasal ini, berlaku tambahan hukuman selama sepertiga dari ancaman pidana yang ada.
MAL yang merupakan guru kesenian di salah satu SMP itu ditangkap polisi, setelah diadukan orang tua korban, karena kasus sodomi.
Tindakan asusila yang menyita perhatian warga di Gorontalo ini dilakukan MAL saat korban diduga sedang tidak sadarkan diri.
Panit II Subdit IV Polda Gorontalo, IPDA Dyanita Shafira dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolda Gorontalo, Selasa (6/2) mengatakan, peristiwa tak senonoh itu dilakukan MAL di rumahnya di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo diakhir tahun 2023 yang lalu.
Kejadian bermula, saat korban dan satu temannya hendak pulang sekolah.
MAL kemudian menghampiri mereka yang saat itu sudah berada di depan sekolah.
Dengan bujuk rayunya, ia mengajak dua muridnya itu ke rumahnya.
Ketika itu, MAL diduga sudah menyusun strategi agar bisa melakukan sodomi kepada korban, dengan cara membeli nasi goreng dan diberikan kepada keduanya.
Usai dimakan, keduanya masuk ke salah satu kamar untuk tidur.
Salah satu korban diajak pelaku ke kamarnya, disitulah aksi tak terpuji seorang ‘oemar bakri’ itu terjadi.
IPDA Dyanita mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku lebih duluh memijat-mijat area sensitif korban dengan menggunakan minyak.
Diduga saat itu korban tak lagi sadarkan diri, sehingga tidak melakukan perlawanan.
Melihat ‘mangsanya’ tak berdaya oknum tenaga pendidik ini membawanya ke kamar mandi.
“Setelah beberapa saat tersadar, korban sudah berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat bersama pelaku,”ujarnya.
MAL masih belum puas, ia kembali hendak melakukan aksi bejatnya itu, tapi korbanya menolak dan melawan.
Takut perbuatanya terbongkar, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun juga, apalagi orang tuanya.
Keesokan harinya korban ternyata merasakan dampak dari prilaku menyimpang oknum gurunya itu, yakni bagian (maaf) duburnya terasa sakit.
Peristiwa yang ia alami sehari sebelumnya itu, kemudian diceritakan kepada teman-temanya.
“Korban baru sadar ada sesuatu hal yang terjadi kepada dirinya dan setelah itu dirinya melaporkan hal ini ke orangtuanya kemudian ditindaklanjuti dengan Melaporkan ke Polda Gorontalo,” tandasnya.
Polisi kata IPDA Dyanita masih terus mendalami kasus ini, dengan menelusuri apakah masih ada korban yang lain atau tidak. (tr76/mg)











Discussion about this post